Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Hari Kartini, Begini Pandangan Islam Soal Emansipasi Wanita

Abu Sahma Pane, Jurnalis · Rabu 22 April 2020 08:20 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 22 620 2202922 hari-kartini-begini-pandangan-islam-soal-emansipasi-wanita-BaNyBOxK6C.jpg Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A A A

RADEN Adjeng Kartini merupakan pahlawan nasional yang memperjuangkan hak-hak kaumnya (emansipasi wanita). Sebagai penghormatan, setiap hari lahirnya yaitu 21 April diperingati sebagai Hari Kartini.

Contoh yang diperjuangkan wanita kelahiran Jepara 1879 itu yakni perempuan tak mesti terkungkung dalam urusan masak memasak di dapur, namun juga mesti punya kesempatan menjadi wanita karir. Dan perjuangan Kartini pun berhasil, wanita tak lagi mutlak di bawah kendali laki-laki dalam beberapa aspek sosial.

Lalu bagaimana pandangan Islam tentang perjuangan meraih emansipasi wanita tersebut? Di dalam Islam, perempuan adalah sosok yang dimuliakan, bukan sosok yang diabaikan perannya seperti zaman sebelum Kartini di Indonesia.

"Islam sangat memuliakan wanita. Lahirnya Islam juga dalam rangka pembebasan perempuan dari diskriminasi dan 'penjajahan' budaya jahiliah. Banyak hadist yang menerangkan kemuliaan perempuan," ujar Sekretaris Dewan Keluarga Masjid (DKM), Masjid El Syifa Ciganjur, Ustadz Hadi Saifullah saat dihubungi Okezone, Selasa (21/4/2020).

Salah satu hadist yang menjelaskan bahwa Rasulullah sangat memuliakan perempuan, yaitu: "Seorang sahabat bertanya kepada Nabi; Wahai Rasulullah, kepada siapakah seharusnya aku harus berbakti pertama kali?. Nabi memberikan jawaban dengan ucapan; Ibumu sampai diulangi tiga kali, baru kemudian yang keempat Nabi mengatakan Ayahmu". (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548).

Baca Juga: Kisah RA Kartini Nyantri ke Mbah Soleh Darat

Hadis di atas menegaskan posisi perempuan dalam Islam. "Ini bukti Islam memuliakan perempuan," ucap Hadi.

Meski demikian hadis tersebut tidak ada kaitannya dengan emansipasi yang diperjuangkan Kartini. "Jangan samakan emansipasi dalam Islam dengan pandangan feminis sekuler. Islam tetap menempatkan perempuan pada kodrat penciptaannya," tuturnya.

Sementara itu berkat sebagian perjuangan Kartini, perempuan Indonesia kini bisa jadi wanita karir. Lalu bagaimana hukum wanita karir dalam Islam?

Baca Juga: Hasrat RA Kartini untuk Mengungkap Arti Ayat-Ayat Al-Qur'an

Dikutip dari laman Tebuireng pada Selasa (21/4/2020), Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Almara memaparkan hadis riwayat Imam Bukhori di bawah ini:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ ، حَدَّثَنَا يَحْيَى ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ، قَالَ : حَدَّثَنِي نَافِعٌ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ صَبَّاحٍ ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّاءَ ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ : ” السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ “.

Artinya: “Telah menceritakan kepada kita Musyadad, telah menceritakan kepada kita Yahya, dari Abdillah, Abdillah berkata: telah menceritakan kepada saya Nafi’, dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma , dari Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam. Dan telah menceritakan kepada saya Muhammad bis Shobaah, telah menceritakan kepada kita Ismail bin Zakaria, dari Ubaidillah, dari Nafi’, dari Ibni Umar radliyallahu ‘anhuma, dari Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam berkata: Mendengar dan taat (dari istri kepada suami, murid kepada guru, dll) adalah wajib, selama tidak diperintahkan dengan kemaksiatan. Jika diperintahkan dengan kemaksiatan , maka tidak wajib mendengar dan menaati.” Hadis No. 2955.

Berdasarkan hadis di atas, wanita karir sekalipun lebih tinggi prestasinya dibanding pasangan, tetap wajib mendengarkan dan taat perintah suaminya selama itu sesuai syariat agama.

Baca Juga: Hari Kartini, Bagaimana Pandangan Islam terhadap Wanita Karir?

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara dalam Kitab Hasiah Jamal juz 4 halaman 509, dijelaskan bahwa seorang Muslimah boleh menjadi wanita karier apabila memenuhi tiga syarat berikut ini:

1. Aman dari fitnah, yakni aman dari hal-hal yang membahayakan dirinya, hartanya, serta aman dari maksiat.

2. Suami miskin atau tidak mampu menafkahi keluarganya.

3. Mendapat izin dari wali/suami jika suami masih mampu memberi nafkah.

Pada hakikatnya wanita bisa mendapatkan gelar sholihah apabila ia mampu melaksanakan kewajibannya, yaitu taat kepada Allah dan Rosul-Nya dan ia mau mendengar, patuh, dan taat kepada suaminya.

Adapun kriteria istri yang sholehah dijelaskan dalam kisah ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menghadapi permasalahan dengan istri-istrinya sampai ia bersumpah tidak akan mencampuri mereka selama sebulan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan kepada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبْدِلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ مُسْلِمَاتٍ مُؤْمِنَاتٍ قَانِتَاتٍ تآئِبَاتٍ عَابِدَاتٍ سآئِحَاتٍ ثَيِّبَاتٍ وَأَبْكَارًا

“Jika sampai Nabi menceraikan kalian, mudah-mudahan Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik dari kamu, perempuan-perempuan yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertaubat, yang beribadah, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan.”(At-Tahrim:5)

Dalam ayat di atas disebutkan beberapa sifat istri yang shalihah, yaitu:

a. Muslima: Yaitu wanita-wanita yang ikhlas kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, tunduk kepada perintah Allah ta’ala dan perintah Rasul-Nya.

b. Mukminat: Yaitu wanita-wanita yang membenarkan perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

c. Qanitat: Yauty wanita-wanita yang taat.

d. Taibat: Yaitu wanita-wanita yang selalu bertaubat dari dosa-dosa mereka, selalu kembali kepada perintah (perkara yang ditetapkan) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun harus meninggalkan apa yang disenangi oleh hawa nafsu mereka.

e. Abidat: Yaitu wanita-wanita yang banyak melakukan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (dengan mentauhidkannya karena semua yang dimaksud dengan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an adalah tauhid, kata Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma).

f. Shoimat: Yaitu wanita-wanita yang berpuasa. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 18/126-127, Tafsir Ibnu Katsir, 8/132).

Namun puasa sunah harus seizin suami sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Tidak halal bagi seorang istri berpuasa (sunah) sementara suaminya ada (tidak sedang bepergian) kecuali dengan izinnya”. (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026).

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini