Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Aturan Sudah Berlaku, Begini Greget-Nya Pemerintah Pungut Pajak Netflix Cs

Taufik Fajar, Jurnalis · Sabtu 04 Juli 2020 11:08 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 03 620 2240954 aturan-sudah-berlaku-begini-greget-nya-pemerintah-pungut-pajak-netflix-cs-qQN2kr0cwn.jpg Pajak (Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Pemerintah mulai memungut pajak dari perusahaan digital. Adapun perusahaan yang dipungut seperti Netflix hingga Zoom.

Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2020.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

 Baca juga: Seberapa Greget Pemerintah Pungut Pajak Netflix Cs?

Oleh sebab itu, Jakarta, Sabtu (3/7/2020), berikut fakta-fakta mengenai pajak Netflix Cs yang sudah berlaku:

1. Berlaku 1 Juli 2020

Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2020.

2. DJP Baru Tarik Pajak Netflix dan Spotify di Agustus

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, pihaknya baru akan menunjuk pelaku usaha yang akan menjadi pemungut pajak elektronik tersebut di Juli 2020.Sebab pada Juli mendatang otoritas pajak juga baru akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital.

 Baca juga: Sudah Wajar Indonesia Tagih Pajak Digital, Ada yang Protes?

"Secara prinsip kami melaksanakan PMK dan kita sedang bikin aturan mainnya untuk menunjuk wajib pajak luar negeri. Dan harapan kami Juli besok ada PMSE (pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik) luar negeri yang bisa kita tunjuk pungut PPN," ujarnya.

Suryo Utomo menambahkan, setelah penunjukan tersebut barulah para pelaku usaha penyedia produk dan jasa elektronik tersebut bisa memungut pajak. Diperkirakan penarikan pajak ini akan dilkukan pada Agustus 2020.

"Jadi mulai Juli kami harap sudah mulai ada yang ditunjuk proses. Sampai saat ini kami diskusi dengan para PMSE di luar negeri, mulai pungut, menyetor atas PPN yang dipungutnya atas transaksi barang dan jasa di luar pabean dan Agustus mereka harapannya sudah bisa memungut," kata Suryo.

3. Produk Digital Akan Kena Pajak 10%

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengenaan PPN atas produk digital bukan barang baru. Sebab selama ini. setiap pembelian barang digital dikenakan pajak sebesar 10%.

 Baca juga: Menghitung 'Harta Karun' dari Pajak Digital

"PPN atas produk digital luar negeri yang 10% itu bukan sesuatu ketentuan yang baru. Jadi berdasarkan ketentuan yang ada selama ini pun kalau orang di Indonesia, badan di Indonesia siapapun di Indonesia memanfaatkan produk-produk digital yang berasal dari luar negeri itu sebenarnya sudah berutang PPN 10%," ujarnya.

Bahkan, saat barang dari luar negeri masuk ke Indonesia pun akan dicegat oleh pihak bea dan cukai. Pencegatan ini juga dilakukan untuk mengenakan biaya bea masuk yang sudah ada dalam aturan.

"Impor dari luar negeri dicegat di Bea Cukai kemudian boleh memanfaatkan," ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

4. Siasat DJP Hadapi Geramnya Trump soal Pajak Netflix Cs

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, sebenarnya kebijakan pemerintah Amerika Serikat tidak ada kaitannya terhadap pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk digital. Mengingat AS keberatan kepada negara-negara yang akan memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pada produk digital.

"Yang dimaksud dengan keberatan di sana itu tidak ada kaitannya dengan PPN atas produk digital yang kita akan berlakukan skema baru ini jadi itu bukan menjadi isu sama sekali bukan menjadi objek pemerintah Amerika," ujarnya.

Menurut Hestu, pengenaan PPN 10% merupakan sesuatu yang wajar. Bahkan sebelumnya, pemerintah juga sudah mengenakan PPN 10% atas produk yang dijual dari luar negeri.

Hanya saja mekanismenya yang diubah oleh pemerintah agar lebih mudah. Semula costumer lah yang membayar PPN 10% kepada pemerintah, kemudian diubah menjadi perusahaan digital lah yang memungut pajak untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah.

Apalagi lanjut Hestu, pengenaan PPN 10% ini merupakan pasar atau konsumen dari dalam negeri. Hanya perusahaan saja lah yang berasal dari luar negeri dan menarik konsumen dari dalam negeri.

"Karena itu pajak PPN itu konsumen kita di dalam negeri Indonesia bukan perusahaannya dari luar negeri itu sendiri," kata Hestu. Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah untuk memitigasi risiko ke depannya.

5. Kalah Start, Negara Lain Sudah Kenakan Pajak Digital dari 2015

Salah satu contohnya adalah Australia yang sudah lebih dahulu memberlakukan pajak digital ini sejak 2017 lalu. Negeri kangguru sendiri mengenakan pajak e-commerce terhadap transaksi di atas 10.000 dolar Australia.

"Dan di luar negeri itu sendiri sudah berjalan seperti di Australia 2017," ujar Hestu.

Contoh lainnya adalah negara-negara Uni Eropa yang sudah mengenakan PPN kepada produk digital sejak 2015 lalu. Kemudian ada juga negara di Asia seperti Jepang yang sudah mengenakan PPN melalui consumption tax on e-service sejak April 2014 sebesar 4%.

Lalu ada juga India yang sudah mulai mengenakan pajak PPN sejak Februari 2016. India memberlakukan pajak antarbisnis e-commerce sebesar 6%.

Lalu disusul China juga yang sudah memberlakukan penarikan PPN terhadap barang yang dijual ke e-commerce. Kemudian Korea Selatan pun mewajibkan kepada seluruh E-commerce untuk memasukan atau mendaftarkan PPN ke sistem pajak.

Sedangkan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura baru memulai penarikan PPN pada produk digital pada awal tahun ini. Lalu untuk Indonesia sendiri baru akan dimulai pada pertengahan tahun ini untuk menarik PPN pada produk digital.

"Di negara-negara Eropa itu sudah berjalan dari 2015 di Asia Tenggara sendiri Singapura dan Malaysia sudah berlaku di Indonesia baru Juli ini," kata Hestu.

6. Keberanian Pemerintah Pungut Pajak Netflix Cs

Lantas seberapa kuat dan beranikah pemerintah untuk tetap menarik pajak pada perusahaan digital di luar negeri?

Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation (CITA) Ruben Hutabarat mengatakan seharusnya pemerintah sudah memiliki kewenangan kuat untuk menarik pajak PPN. Terutama pada perusahaan digital yang memiliki basis di luar negeri.

Mengingat, pemerintah sendiri sudah mengeluarkan dua peraturan langsung untuk memperkuat posisi pemerintah. Misalnya saja aturan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 yang sudah dikeluarkan pemerintah lebih dahulu.

"Jadi pengenaan PPN atas produk digital disamping berwujud dan jasa tidak berwujud kan diterapkan setelah diterbitkannya Perppu 1 tahun 2020 yang telah diundangkan dengan UU nomor 2 tahun 2020," ujarnya.

Menurut Ruben, dengan adannya UU ini perusahaan di luar negeri termasuk digital ini bisa dipungut PPN oleh pemerintah. Meskipun perusahaan ini tidak memiliki basis kantor di dalam negeri.

Menurut Ruben, tanpa adanya Perppu tersebut, pemerintah tidak memiliki kekuatan untuk memungut pajak PPN kepada Netflix Cs. Sebab perusahaan digital tersebut tidak memiliki kantor yang ada di Indonesia.

Hal ini juga semakin diperkuat dengan aturan turunan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang pelanggan atau konsumen layanan digital bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.

"Maka pemerintah menerbitkan Perppu 1 yang antara lain mengenai memberikan otoritas kepada pemerintah menjadi mampu menetapkan entitas di luar negeri ini sebagai pemungut PPN," jelasnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini