Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

4 Syarat dan Kriteria Hewan Kurban

Hantoro, Jurnalis · Minggu 12 Juli 2020 10:19 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 12 620 2245064 4-syarat-dan-kriteria-hewan-kurban-3xLQ99ExuU.jpg Hewan kurban. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)
A A A

BEBERAPA pekan lagi umat Islam merayakan Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi. Prosesi penyembelihan hewan kurban pun akan dijalankan.

Semua Muslimin berlomba-lomba menunaikan ibadah kurban ini demi meraih pahala yang besar dari Allah Subhanahu wa ta'ala. Hal tersebut juga sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Ta'ala.

Baca juga: Hukum Tidak Melihat Penyembelihan Hewan yang Dikurbankan 

Namun sebelum berkurban, perlu diketahui kriteria hewan yang bisa dikurban agar ibadah ini tidak sia-sia dan berjalan sesuai syariat Islam.

Berikut empat syarat dan kriteria hewan yang akan dikurbankan, sebagaimana diktuip dari laman resmi Baznas, Minggu (12/7/2020).

1. Jenis hewan ternak

Hewan yang boleh dikurbankan adalah jenis binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba. Kemudian tidak dijelaskan pada suatu nash, baik di dalam kirab suci Alquran maupun hadis, terkait jenis kelamin hewan kurban. Jantan atau betina bisa dijadikan sebagai hewan kurban.

2. Umur cukup

Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Hal itu ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Sementara untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

Baca juga: 4 Hikmah di Balik Menyembelih Hewan Kurban 

3. Sehat

Hewan kurban hendaknya dalam keadaan sehat dan tidak mengalami cacat atau penyakit lainnya. Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit. Lalu usahakan yang bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, serta fisiknya sempurna.

4. Kepemilikan hewan

Hewan kurban wajib milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau melalui jual-beli yang sah. Jadi hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.

Sama halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus dimiliki secara sah oleh orang yang hendak berkurban.

Info grafis hewan kurban. (Foto: Okezone)

Follow Berita Okezone di Google News

(han)

1
1

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini