Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Sri Mulyani Pajaki Hasil Pertanian, Simak Isinya!

Safira Fitri, Jurnalis · Rabu 12 Agustus 2020 10:31 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 12 620 2260835 sri-mulyani-pajaki-hasil-pertanian-simak-isinya-3OS0FUwOtE.jpg Pengenaan Pajak pada Hasil Pertanian. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A A A

Berikut jenis komoditas tertentu yang bisa dikenakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak antara lain.

1. Perkebunan

Kelapa sawit, kakao, kopi, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, tembakau, tebu, kapas, kapuk, rami, rosella, jute, kenaf, abaca dan lainnya, kayu manis, kina, panili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kelapa, tanaman perkebunan dan sejenisnya.

2. Tanaman Pangan

Padi (bekatul), jagung (tongkol), kacang-kacangan, umbi-umbian.

3. Tanaman Hias dan Obat

Tanaman hias, tanaman potong, tanaman obat.

4. Hasil Hutan

Kayu, bambu, rotan, gaharu, agathis, shorea, kemiri, tengkawang.

Follow Berita Okezone di Google News

(fbn)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini