Berikut jenis komoditas tertentu yang bisa dikenakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak antara lain.
1. Perkebunan
Kelapa sawit, kakao, kopi, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, tembakau, tebu, kapas, kapuk, rami, rosella, jute, kenaf, abaca dan lainnya, kayu manis, kina, panili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kelapa, tanaman perkebunan dan sejenisnya.
2. Tanaman Pangan
Padi (bekatul), jagung (tongkol), kacang-kacangan, umbi-umbian.
3. Tanaman Hias dan Obat
Tanaman hias, tanaman potong, tanaman obat.
4. Hasil Hutan
Kayu, bambu, rotan, gaharu, agathis, shorea, kemiri, tengkawang.
Follow Berita Okezone di Google News
(fbn)