JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) sebesar USD49,42 per ton pad September 2020. Penetapan HBA tersebut mengalami penurunan tipis sebesar USD0,92 per ton dari HBA bulan sebelumnya, yakni USD50,34 per ton.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, pandemi Covid-19 masih terus menekan konsumsi batu bara domestik dan minat pasar global.
Baca Juga: Pengusaha Minta Relaksasi Pembayaran Royalti dan DMO Minerba
"Minimnya serapan ini tak lepas dari belum pulihnya perekonomian China dan India yang menjadi target utama penjualan batu bara Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Menurut Agung, sentimen utama dari kontraksi HBA disebabkan oleh pengetatan kebijakan impor China dan India. Kondisi ini berujung pada cadangan batu bara di kedua negara tersebut melimpah sehingga kebutuhan impor batu bara menurun.
Baca Juga: Meleset dari Target, Realisasi Investasi Minerba Diprediksi Hanya USD5,5 Miliar
"Covid-19 menyebabkan penurunan impor batubara oleh China sebesar 20% dan belum pulihnya permintaan dari India pasca-lockdown," jelasnya.
Semenjak Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi global sepanjang tahun 2020, HBA sempat menguat sebesar 0,28% pada angka USD67,08 per ton di bulan Maret dibanding bulan Februari USD66,89 per ton.
Follow Berita Okezone di Google News