Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Hanya Kemenag yang Berwenang Rekomendasikan Mahasiswa Kuliah di Al-Azhar

Rabu 02 September 2020 13:10 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 02 620 2271388 hanya-kemenag-yang-berwenang-rekomendasikan-mahasiswa-kuliah-di-al-azhar-7KEXJZVsdX.JPG Dirjen Pendidikan Islam, Ali Ramdhani (Foto: website Kemenag)
A A A

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan hanya pihaknya yang berwenang mengeluarkan rekomendasi santri untuk kuliah di Universitas Al-Azhar. Rekomendasi itu sekaligus menjadi legalitas keberangkatan calon pelajar dan mahasiswa ke Mesir.

Demikian disampaikan Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menyusul adanya pesantren yang memberi jaminan pelajarnya belajar dan kuliah di Mesir sebagai bagian dari promosi pondoknya.

"Kemenag sudah bekerjasama dengan Al-Azhar dalam rekrutmen pelajar yang akan sekolah atau mahasiswa yang akan kuliah di sana. Jadi, hanya Kemenag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada para santri atau calon mahasiswa yang telah lulus seleksi," tegas Dhani dalam siaran persnya kepada Okezone, Rabu (2/9/2020).

Menurut dia, Ditjen Pendidikan Islam sudah pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/Dj.I/PP.00.9/486/2014 tanggal 27 Februari 2014. Edaran ini mengatur tentang ketentuan untuk mendapatkan rekomendasi bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia yang melanjutkan Studi Islam ke luar negeri.

"Keberangkatan pelajar Ibbas (Ponpes Ibnu Abbas) ke Mesir dilakukan secara nonprosedural serta tanpa sepengetahuan Kemenag. Ditjen Pendidikan Islam tidak pernah mengeluarkan rekomendasi belajar ke luar negeri bagi lulusan Pesantren Ibnu Abbas Serang," ujarnya.

Baca juga: Cara Raih Pahala Ekstra dengan Mengemas Amal Saleh

"Pesantren Ibnu Abbas Serang juga tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi ke Ditjen Pendidikan Islam," sambungnya.

Kemenag tengah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk menelusuri persoalan yang menimpa sejumlah santri Ibbas. Jika terbukti ada aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Ia berharap masyarakat tidak mudah percaya jika ada pihak menjamin belajar atau kuliah di luar negeri, termasuk Al-Azhar. Perlu ditelisik apakah proses keberangkatannya dilakukan secara prosedural, dengan rekomendasi Kemenag atau tidak. Kemenag, lanjut Dhani, rutin melakukan proses seleksi masuk Universitas Al-Azhar dan itu digelar terbuka sehingga bisa diikuti seluruh santri.

"Mereka yang lulus, akan mendapat rekomendasi, baik jalur beasiswa maupun mandiri," lanjutnya.

Menurut Dhani, saat ini tidak kurang dari 6.000 mahasiswa Indonesia yang belajar di Al-Azhar. Setiap tahun, minat calon mahasiswa untuk berangkat ke Al-Azhar terus meningkat. "Karenanya, Kemenag membuat regulasi, salah satunya dengan melakukan seleksi untuk diberikan rekomendasi,” imbuhnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Kemenag kata dia, juga telah bekerjasama dengan Pusat Bahasa Al-Azhar (Pusiba) Cabang Indonesia dalam menyiapkan kompetensi bahasa calon mahasiswa Al Azhar. Pusiba dikelola oleh Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) Cabang Al-Azhar, di bawah kepemimpinan TGB. M. Zainul Majdi.

Berkantor di Bekasi, Pusat Bahasa ini adalah cabang pertama yang dibuka di luar Mesir, dan diresmikan para petinggi Al-Azhar yang dipimpin Deputi Grand Syeikh Al-Azhar, Syeikh Shaleh Abbas.

“Persiapan bahasa calon mahasiswa Indonesia di Al-Azhar dilakukan melalui satu pintu, yaitu di Pusat Bahasa ini, karena langsung berada di bawah supervisi Al-Azhar,” ujarnya.

Sementara itu, hal senada disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono. Menurutnya, pemberangkatan santri untuk kuliah ke Al-Azhar harus berdasarkan rekomendasi Kemenag. "Kalau resmi, harus ada rekomendasi dari Kemenag," tandasnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini