Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

KPU Minta Satpol PP Bantu Amankan Jalannya Pendaftaran Pilkada Serentak 2020

Felldy Utama, Jurnalis · Jum'at 04 September 2020 15:18 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 04 620 2272658 kpu-minta-satpol-pp-bantu-amankan-jalannya-pendaftaran-pilkada-serentak-2020-ATJ3ECNIwQ.jpg Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Tangkapan layar siaran virtual.
A A A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta kepada satuan polisi pamong praja (Satpol PP) ikut terlibat dan mendukung setiap pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020. Dia melanjutkan, salah satunya ikut mengamankan jalannya pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) yang secara resmi telah dimulai pada hari ini, Jumat (4/9/2020).

Permintaan itu dilayangkan Arief dalam rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan tajuk 'Kesiapsiagaan Satpol PP dan Satlinmas dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020' yang digelar secara daring.

Arief menyampaikan bahwa pada hari ini, bapaslon yang telah memenuhi syarat pencalonan baik dari perseorangan maupun didukung partai politik sudah bisa mendaftar ke kantor KPU daerah masing-masing. Ia menyebut keberlangsungan tahapan ini tidak bisa dilaksanakan oleh KPU saja, tapi juga mesti dibantu sejumlah pihak terkait secara netral.

"Nah, kami perlu dukungan dari para pihak khususnya Satpol PP untuk ikut menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pendaftaran berlangsung," kata Arief dalam rapat koordinasi tersebut.

Baca Juga: Sebelum Daftar ke KPU, Bobby Nasution Ziarah ke Makam Sang Ayah 

Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur ini melanjutkan, dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 ada hal yang mengatur tentang apa saja yang boleh dan dilarang selama proses pendaftaran ini. Mengingat, saat ini Indonesia tengah dihadapkan dengan kondisi bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dia menyebutkan beberapa hal yang diatur dalam PKPU tersebut, pertama tidak boleh melakukan arak-arakan bapaslon oleh para pendukung saat melakukan pendaftaran ke kantor KPU. Hal ini, katanya, dikhawatirkan sangat berisiko menjadi sarana terjadinya penyebaran virus Covid-19.

Kemudian, ketika masuk ke dalam ruang pendaftaran di kantor KPU, itu juga dilakukan pembatasan terhadap orang-orang yang bisa masuk. Oleh karenanya, untuk menegakkan aturan ini dibutuhkan peran serta dari sejumlah pihak termasuk Satpol PP.

"Berkaitan dengan proses pengamanan dan ketertiban, tentu kami membutuhkan dukungan dari para pihak terkait, misalnya kepolisian, dukungan dari TNI, juga teman-teman dari Satpol PP," pungkasnya.

Baca Juga: Awasi Pilkada 2020, PPATK: Jangan Sampai Uang Hasil Kejahatan Masuk

Follow Berita Okezone di Google News

(abp)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini