JAKARTA - Pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menyampaikan bahwa terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri atas 40 Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) dan empat Rancangan Perpres (RPerpres) yang sedang disiapkan.
Baca Juga: Apa Dampaknya jika Tak Ada UU Cipta Kerja?
Dia berharap akan banyak mendapatkan input positif dari masyarakat, pemerintah daerah dan akademisi terhadap berbagai peraturan pelaksanaan disiapkan oleh pemerintah.
"Dengan demikian harapan kita bahwa terlindunginya hak-hak masyarakat, kemudahan yang ditujukan dalam UU Cipta Kerja dapat kita capai secara bersamaan," ujar Elen dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja, Kamis (26/11/2020).
Follow Berita Okezone di Google News