DOKTER Lois Owien membuat kontroversi di tengah pandemi. Pandangannya terkait dengan Covid-19 sangat bertolak-belakang dengan apa yang dipahami pemerintah maupun ahli kesehatan kebanyakan.
Ya, dokter Lois tidak percaya adanya Covid-19, dia pun menilai pasien Covid-19 yang meninggal dunia itu bukan karena infeksi virus melainkan interaksi antar obat.
Karena pernyataan itu, termasuk juga tuduhan penghinaan profesi dokter dan organisasi kedokteran seperti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), kini dr Lois ditangkap polisi. Ya, dia mesti mempertanggung jawabkan semua ucapan dan tulisan yang tersebar di media sosial.
Di sisi lain, PB IDI sangat menyesalkan Dokter Lois menyampaikan ide atau pandangan berbeda terkait bidang keilmuannya di ranah publik.
Baca Juga : Dokter Lois Tak Percaya Covid-19, Dokter Tirta: Omongannya Hoax Tak Perlu Didebat
Padahal, sebagai lembaga profesi yang ada di negara demokratis, PB IDI memberikan ruang untuk para dokter yang punya pandangan berbeda untuk menyampaikan argumennya, tetapi di forum keilmuan di organisasi profesi, bukan di media sosial.
"PB IDI setelah memperhatikan masukan dari berbagai pihak, untuk kepentingan umum dan keseimbangan dalam penerapan kajian keilmuan kedokteran, mendorong agar setiap Dokter Indonesia yang memiliki pandangan berbeda dengan kebijakan umum baik yang berlaku global maupun nasional, agar menyalurkan pandangan-pandangan dan ide-idenya tersebut melalui forum keilmuan di organisasi profesi, perhimpunan, dan satuan-satuan komunitas ilmiah yang lebih kecil untuk dibahas dan diperkaya, serta disalurkan melalui saluran-saluran ilmiah yang patut dan pantas agar tidak membuat masyarakat bingung, membuat interpretasi, dan mengambil jalan sendiri-sendiri," terang PB IDI dalam rilis resminya yang diterima MNC Portal, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga : IDI Sebut Izin Dokter Lois Owien Sudah Expired Sejak 2017
Dari kejadian dr Lois ini, PB IDI pun mengimbau kepada seluruh dokter dalam aktivitasnya untuk selalu menjunjung tinggi sumpah dokter Indonesia dan kode etik kedokteran Indonesia.
"Dalam beraktivitas di media sosial, (para dokter Indonesia) agar mengacu pada SK MKEK No. 029/PB/K.MKEK/04/2021 tentang Fatwa Etik Dokter dalam aktivitas media sosial, serta senantiasa memberikan keteladanan dan edukasi yang baik kepada masyarakat," ungkap PB IDI.
Follow Berita Okezone di Google News
(hel)