Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Benarkah Vaksin Booster Covid-19 Bakal Jadi Wajib?

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis · Jum'at 10 Desember 2021 15:44 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 10 620 2515077 benarkah-vaksin-booster-covid-19-bakal-jadi-wajib-i5DW2Q5Z0J.jpg Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Freepik)
A A A

PEMERINTAH berencana memberikan vaksin booster seiring dengan adanya varian baru Omicron. Sayangnya, tidak semua orang akan mendapatkan vaksin booster tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, persiapan booster vaksin di tersebur menjadi salah satu langkah dari sejumlah antisipasi pemerintah antisipasi masuknya varian Omicron.

Belakangan beredar pesan berantai di media sosial WhatsApp yang mengklaim bahwa pemerintah Indonesia hendak memaksakan booster vaksin Covid-19 kepada publik. Pesan ini dengan cepat beredar dan menjadi viral di masyarakat.

Merangkum dari laman resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid29_id, Jumat (10/12/2021), menegaskan bahw informasi yang beredar tersebut salah atau hoax.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa pemberian booster vaksin Covid-19 untuk publik belum diperlukan. Pemerintah masih fokus menuntaskan pemberian vaksin dosis kedua hingga mencapai target.

Setidaknya hingga 2 Desember 2021, sebanyak 239 juta dosis vaksin Covid-19 telah diberikan kepada penduduk di Indonesia. Sebanyak 35,40 persen dari total sasaran vaksinasi telah diberikan dua dosis vaksin, alias dosis lengkap.

Follow Berita Okezone di Google News

Angka ini masih jauh dari target vaksinasi di Indonesia. Oleh sebab itu masyarakat diimbau untuk gampang terpengaruh informasi yang beredar di masyarakat. Jangan ragu untuk memeriksa kembali informasi yang diterima melalui media sosial atau broadcast pesan.

Sebelumnya, Berdasarkan arahan Presiden, Menko Luhut menyebutkan masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.

Dalam kesempatannya, Menko Luhut menhimbau kepada Pejabat negara, warga negara asing (WNA) atau pun Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini