Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

PBB Gratis untuk NJOP Kurang dari Rp 2 Miliar, Wagub DKI: Ada Peningkatan Harga Tanah

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis · Rabu 15 Juni 2022 11:01 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 15 620 2611836 pbb-gratis-untuk-njop-kurang-dari-rp-2-miliar-wagub-dki-ada-peningkatan-harga-tanah-MbvLdc76zv.jpg Ilustrasi. (Foto: Sindonews)
A A A

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan kebijakan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar.

Menurutnya, ada kenaikan harga tanah di Jakarta yang cukup signifikan. "Itu diperhatikan apakah dua miliar satu miliar, kita ketahui harga tanah di Jakarta ada peningkatan yang signifikan," kata Ariza kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022) malam.

Ariza menyebut masyarakat yang kurang mampu menjadi perhatian Pemprov DKI. Oleh sebab itu, dukungan dengan insentif pajak dengan menggratiskan PBB.

"Jadi gini masyarakat kita harus menjadi perhatian kita utamanya yang belum mampu. Jadi yang belum mampu ada dukungan dari Pemprov berupa insentif pajak dengan dibebaskan pembayaran pajak PBB," ucapnya.

Ariza menambahkan bahwa kebijakan menggratiskan PBB dilakukan secara bertahap. "Kan nggak bisa semua dari awal, ada tahapannya sebelumnya kita berikan gratis bagi pahlawan bagi tokoh-tokoh itu sudah berjalan sekarang kita berikan kepada masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut, Ariza menyebut masih ada sumber pendapatan lainnya selain dari PBB. "Sumber pendapatan banyak sumber lainnya, kalau masyarakatnya tenang nyaman itu juga sumber penerimaan lainnya," tutur Ariza.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Guberrnur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Aturan tersebut sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pemulihan perekonomian.

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (12/6).

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini