Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ada Unit Khusus Penegakan Hukum di Kementerian ESDM, Begini Kata Pengusaha Tambang

Rizky Fauzan, Jurnalis · Kamis 25 Agustus 2022 15:46 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 25 620 2654415 ada-unit-khusus-penegakan-hukum-di-kementerian-esdm-begini-kata-pengusaha-tambang-CUS5PWJ3Cl.jpg Unit Khusus Penegakan Hukum di Kementerian ESDM (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyambut positif rencana pemerintah untuk membentuk unit khusus penegakan hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pembentukan struktur baru yang fokus pada penegakan hukum di sektor ESDM tersebut diharapkan dapat mengurangi kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) yang belakangan marak, terutama di sektor mineral dan batu bara.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya mendukung ide pembentukan unit khusus penegakan hukum di Kementerian ESDM.

“Kami percaya pemerintah lebih paham,” ujar Hendra di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

BACA JUGA: Jutaan Orang Terpaksa Kerja di Tambang Ilegal, Mayoritas Masyarakat Kecil 

Menurut dia, rencana pembentukan unit khusus penegakan hukum di lingkungan Kementerian ESDM bisa saja karena Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dinilai belum cukup efektif.

“Tapi, itu kewenangannya pemerintah,” katanya.

Dia berharap dengan adanya unit khusus penegakan hukum di Kementerian ESDM, aktivitas PETI yang marak di Tanah Air bisa segera ditangani. APBI, lanjut Hendra, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah menyampaikan data-data dan memfasilitasi upaya penegakan hukum untuk memberantas aktivitas tanpa izin tersebut.

“Masing-masing perusahaan batu bara memiliki upaya internal guna meminimalkan dampak PETI dan juga melakukan koordinasi dengan aparat penegakan hukum,” katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Menurut dia, jika melihat pola praktik selama ini, PETI bukan tidak mungkin dicegah. Tinggal menunggu momentum pergerakan harga komoditas batu bara.

"Aktivitas yang tidak bertanggung jawab tersebut kerap terjadi jika ada lonjakan harga komoditas. Perusahaan anggota APBI juga senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM melaporkan aktivitas tersebut," katanya.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengatakan pengawasan atas pengelolaan sumber daya energi dan sumber daya mineral dalam bentuk pengamanan dan penegakan hukum di Kementerian ESDM yang saat ini dilakukan PPNS dirasa belum cukup.

Karena itu, dimungkinkan untuk membentuk unit baru yang khusus menangani penegakan hukum dalam kegiatan pertambangan yang terbukti melakukan penyimpangan. Apalagi inisiatif ini mendapat respons positif dan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berkaitan penegakan hukum dan memperkuat PPNS dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum (Gakum) di sektor ESDM ditambah lagi dengan rekomendasi dari Menko Politik, Hukum dan Keamanan, bahwa keberadaan unit penegakan hukum di sektor ESDM adalah keniscayaan," kata Rida.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini