Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Anies Raih Dukungan Tokoh, Gelaran Formula E Disebut Sesuai Peraturan

Riana Rizkia, Jurnalis · Rabu 26 Oktober 2022 10:43 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 26 620 2694714 anies-raih-dukungan-tokoh-gelaran-formula-e-disebut-sesuai-peraturan-IHUQziY4F4.jpg Anies Baswedan. (Foto: Ant)
A A A

JAKARTA  - Sejumlah tokoh akademisi hingga mantan pejabat lembaga menilai bahwa gelaran Formula E sesuai dengan dengan peraturan yang berlaku, mulai dari perencanaan hingga penganggaran.

Dengan demikian, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad yang juga pakar hukum pidana menilai bahwa dugaan korupsi yang dilayangkan kepada Anies Baswedan kurang tepat. Terlebih, kata Suparji, tidak ada tindak pidana dan alat bukti yang cukup. Suparji menyebut, seharusnya proses hukum terhadap Anies Baswedan dihentikan.

"Sudah jelas tidak ada tindak pidana dan tidak cukup alat bukti, dan demi kepastian hukum tadi, perkara ini dihentikan tidak kemudian malah mencari audit baru," kata Suparji dalam forum diskusi akademik dengan tema 'Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik', di Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

"Ada delapan jenis tindak pidana korupsi dalam undang-undang tipikor, tidak ada yang bisa menkonstruksikan tindakan tadi sebagai tindak pidana korupsi," sambungnya.

Mengenai Formula E yang disebut tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansah Djohan menyangkal hal tersebut.

"Bahwa untuk perencanaan Formula E tidak ada dalam RPJMD itu keliru. Jadi kalau kita baca dokumen DKI itu ada tahap-tahapannya," ucapnya.

"Jadi dalam konteks perencanaan itu sebetulnya pendapat-pendapat yang menyatakan bahwa Formula E itu tidak ada dalam dokumen perencanaan, itu salah. Sebenarnya ada, dia ada di dalam RPJMD, ada di dalam Rencana Strategis (Renstra), ada di dalam program dan kegiatan," sambungnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Pengajar Universitas Andalas sekaligus mantan Staf Ahli Mendagri, Hamdani menjelaskan, tidak ada masalah dalam perencanaan hingga penganggaran Formula E. "Jadi semuanya baik dalam proses perencanaan hingga penganggaran clear semua itu," katanya.

Sementara itu, selain menganggap tidak ada masalah dalam tahapan Formula E, Pakar Keuangan Negara Soemardjijo juga mengatakan bahwa pemeriksaan Anies Baswedan oleh KPK tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Menurut ilmu keuangan negara, penyusunan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara itu kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya.

Soemardjijo mengungkapkan, pemeriksaan oleh penegak hukum dapat dilakukan ketika BPK sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) kerugian negara. Sedangkan, Soemardjijo menyebut, hasil audit menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam gelaran Formula E.

"Aparat penegak hukum tidak boleh melampaui masuk ke sana. Artinya penyidik tidak boleh menentukan kalau belum ada statement dari BPK," katanya.

"Di dalam audit kinerja sudah menyatakan Formula E itu berjalan lancar," sambungnya.

Dia menegaskan, selama laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara, maka aparat penegak hukum tidak dapat melakukan pemeriksaan.

"Itu adalah setelah hasil LHP mengatakan perlu pemeriksaan dengan tujuan tertentu, baru BPK mengeluarkan SK, bentuk tim. Itu baru diserahkan ke penyidik, ini silahkan periksa. Bukan penyidik datang membawa angka, ya ga bisa. Dasarnya LHP, tanpa LHP, polisi, kpk tidak bisa memeriksa," tutup dia.  

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini