JAKARTA - Sejumlah tokoh akademisi hingga mantan pejabat lembaga menilai bahwa gelaran Formula E sesuai dengan dengan peraturan yang berlaku, mulai dari perencanaan hingga penganggaran.
Dengan demikian, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad yang juga pakar hukum pidana menilai bahwa dugaan korupsi yang dilayangkan kepada Anies Baswedan kurang tepat. Terlebih, kata Suparji, tidak ada tindak pidana dan alat bukti yang cukup. Suparji menyebut, seharusnya proses hukum terhadap Anies Baswedan dihentikan.
"Sudah jelas tidak ada tindak pidana dan tidak cukup alat bukti, dan demi kepastian hukum tadi, perkara ini dihentikan tidak kemudian malah mencari audit baru," kata Suparji dalam forum diskusi akademik dengan tema 'Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik', di Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
"Ada delapan jenis tindak pidana korupsi dalam undang-undang tipikor, tidak ada yang bisa menkonstruksikan tindakan tadi sebagai tindak pidana korupsi," sambungnya.
Mengenai Formula E yang disebut tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansah Djohan menyangkal hal tersebut.
"Bahwa untuk perencanaan Formula E tidak ada dalam RPJMD itu keliru. Jadi kalau kita baca dokumen DKI itu ada tahap-tahapannya," ucapnya.
"Jadi dalam konteks perencanaan itu sebetulnya pendapat-pendapat yang menyatakan bahwa Formula E itu tidak ada dalam dokumen perencanaan, itu salah. Sebenarnya ada, dia ada di dalam RPJMD, ada di dalam Rencana Strategis (Renstra), ada di dalam program dan kegiatan," sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News