Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Kronologi OTT Pejabat Kabupaten Bengkulu Utara

Fahmi Firdaus , Jurnalis · Jum'at 11 November 2022 15:21 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 11 620 2705610 terancam-penjara-seumur-hidup-ini-kronologi-ott-pejabat-kabupaten-bengkulu-utara-Ge9PG4h1Cr.jpg Foto: Okezone
A A A

BENGKULU - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Utara, KM terkait Operasi Tangkap Tangan atas kasus fee proyek pembangunan.

(Baca juga: Minta Fee Proyek, Kadis dan Kasi Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Terjaring OTT)

"OTT tersebut dilakukan oleh Ditreskrimsus Subdit Tipikor Polda Bengkulu terkait kasus fee proyek pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, dilansir Antara, Jumat (11/11/2022).

Selain Kadis pihaknya juga menangkap Kasi Dikbud Kabupaten Bengkulu Utara SG dan hingga saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi OTT bermula, adanya permintaan oknum pejabat kepada rekanan agar memberikan fee proyek jika tidak ingin proses pencairan sisa anggaran dipersulit.

Fee proyek yang diminta para pejabat tersebut terkait pekerjaan yang sudah selesai dan telah serah terima sementara pekerjaan (PHO).

"Lalu ada permintaan memaksa dari oknum pejabat agar rekanan menyetor sejumlah uang agar tahapan pencairan dana proyek tidak dipersulit," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Lanjut Sudarno, dalam OTT tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp11,7 juta, enam unit handphone, dokumen kontrak, laptop, buku tabungan atas nama SA dengan saldo Rp15 juta.

"Dari tiga orang yang dibawa ke Mapolda Bengkulu, dua di antaranya adalah oknum pejabat di lingkungan Diknas Bengkulu Utara, sementara seorang lagi dibawa sebagai saksi," pungkasnya.

Untuk sementara, keduanya pelaku akan dikenakan pasal Pasal 12 E Undang-Undang Tipikor dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini