JAKARTA - Kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja salah satunya untuk solusi bagi 29 jutaan pekerja terdampak Covid-19.
"Pemerintah menggulirkan UU Cipta Kerja salah satunya supaya persoalan 29,12 juta (pekerja terdampak Covid-19) ini cepat teratasi,” kata peneliti Center for Economics and Development (CEDS) Unpad Rudi Kurniawan dalam diskusi virtual, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2020, Rudi memaparkan, dari 29 juta pekerja itu terdiri dari 2,56 juta pekerja menganggur karena dampak wabah, 1,77 juta angkatan kerja yang sementara tidak bekerja karena pandemi, dan 24,03 juta pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena pandemi.
Baca Juga: Jokowi: Ada UU Cipta Kerja yang Rumit Jadi Sederhana
Banyak dari mereka yang di-PHK selama masa krisis tidak serta merta akan kembali bekerja setelah krisis berlalu karena resesi yang berkepanjangan dapat berdampak permanen pada sepertiga dari mereka.
“Berdasarkan riset Barrero, Bloom dan Davis (2020), sekitar sepertiga dari pekerja yang kehilangan pekerjaan selama krisis pada akhirnya menjadi pengangguran permanen,” ungkapnya.
Dia memperjelas, penyebab mereka menjadi pengangguran permanen karena mereka kehilangan ketrampilan dan periode pengangguran yang panjang karena resesi mengubah etos kerja dan mengurangi keinginan mereka untuk mendapatkan pekerjaan.
Follow Berita Okezone di Google News