Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

29 Juta Pekerja Terdampak Covid-19, Ini Rinciannya

Taufik Fajar, Jurnalis · Kamis 19 November 2020 15:11 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 19 620 2312412 29-juta-pekerja-terdampak-covid-19-ini-rinciannya-O6oGeoD9NO.jpg Covid-19 (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja salah satunya untuk solusi bagi 29 jutaan pekerja terdampak Covid-19.

"Pemerintah menggulirkan UU Cipta Kerja salah satunya supaya persoalan 29,12 juta (pekerja terdampak Covid-19) ini cepat teratasi,” kata peneliti Center for Economics and Development (CEDS) Unpad Rudi Kurniawan dalam diskusi virtual, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2020, Rudi memaparkan, dari 29 juta pekerja itu terdiri dari 2,56 juta pekerja menganggur karena dampak wabah, 1,77 juta angkatan kerja yang sementara tidak bekerja karena pandemi, dan 24,03 juta pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena pandemi.

Baca Juga: Jokowi: Ada UU Cipta Kerja yang Rumit Jadi Sederhana 

Banyak dari mereka yang di-PHK selama masa krisis tidak serta merta akan kembali bekerja setelah krisis berlalu karena resesi yang berkepanjangan dapat berdampak permanen pada sepertiga dari mereka.

“Berdasarkan riset Barrero, Bloom dan Davis (2020), sekitar sepertiga dari pekerja yang kehilangan pekerjaan selama krisis pada akhirnya menjadi pengangguran permanen,” ungkapnya.

Dia memperjelas, penyebab mereka menjadi pengangguran permanen karena mereka kehilangan ketrampilan dan periode pengangguran yang panjang karena resesi mengubah etos kerja dan mengurangi keinginan mereka untuk mendapatkan pekerjaan.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Untuk itu, kata Rudi, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mendorong perekonomian agar kembali ke potensinya dengan kebijakan stimulius fiskal dan moneter. Yang tak kalah penting, lanjut Rudi, adalah kebijakan untuk mengatasi persoalan pengangguran agar kembali dan siap ke pasar kerja dan tidak menjadi pengangguran permanen.

“Dengan UU Cipta Kerja, mereka yang di-PHK mendapatkan pelatihan-pelatihan supaya terasah dan tune in untuk kembali ke pasar kerja,” katanya.

Persoalan pengangguran yang harus diatasi pemerintah bukan saja pekerja yang terdampak wabah tapi juga, menurut Rudi, angkatan kerja baru yang setiap tahunnya bertambah hingga 2 jutaan.

Untuk itu, kemudahan perizinan berusaha dan dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) dan koperasi dalam UU Cipta Kerja, dinilai Rudi, tidak hanya bisa menciptakan lapangan kerja untuk menyerap pekerja dampak pandemi. Tetapi juga menyerap angkatan kerja baru dan menstimulus masyarakat untuk berwirausaha.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini