Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Anak Kades di Malang Jadi Tersangka karena Gelar Dangdutan

Avirista Midaada, Jurnalis · Senin 30 Agustus 2021 11:00 WIB
https: img.okezone.com content 2021 08 30 620 2463171 anak-kades-di-malang-jadi-tersangka-karena-gelar-dangdutan-B2UMRLWbMc.jpg Kapolres Malang Bagoes Wibisono. (Foto: Avirista M/MPI)
A A A

MALANG - Buntut dari acara dangdutan yang menyebabkan kerumunan, anak kepala desa di Malang yang menggelar dangdutan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pria berinisial Y (30) yang merupakan anak Kepala Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang disebut harus bertanggung jawab mengenai pelanggaran penerapan PPKM level 4 yang nekat menggelar pesta dangdutan saat peresmian kafenya.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyebutkan, Kepolisian telah menetapkan seorang tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dalam pesta dangdutan yang digelar pada Rabu 4 Agustus 2021 lalu.

"Sudah (ditetapkan tersangka), tersangka membuat kerumunan di tengah PPKM level 4. Kegiatan tersebut mengakibatkan kerumunan di mana penyebaran Covid-19 masih tinggi di Kabupaten Malang," ucap Bagoes saat dikonfirmasi pada Senin (30/8/2021) pagi.

Baca juga: Pelajar dan Mahasiswa Antusias Vaksinasi Massal di Bogor Sebagai Syarat PTM


Baca juga: Kawasan Puncak Bogor Kembali Bergeliat, Akhir Pekan Okupansi Hotel dan Restoran Capai 50 Persen

Kepolisian saat ini telah mengumpulkan sejumlah berkas - berkas untuk mendukung hal tersebut. Nantinya dalam waktu dekat dikatakan mantan Kapolres Madiun ini beras - berkas dokumen ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

"Tinggal melengkapi berkas - berkas kami limpahkan ke kejaksaan. Ini kami sudah tahap penyidikan dan tersangkanya satu," ungkapnya.

Meski telah ditetapkan tersangka, Y tak ditahan kepolisian lantaran ancaman hukumannya di bawah dua tahun penjara. Akibat ulahnya, Y terancam dikenakan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Ancaman hukumannya di bawah dua tahun. Jadi tidak kami lakukan penahanan," tandasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya diberitakan sebuah video berdurasi 23 detik beredar viral melalui pesan berantai grup whatsapp. Dalam video itu terlihat sebuah acara pesta dangdutan yang ternyata merupakan peresmian pembukaan kafe milik Kades Gading bernama Suwito. Sang Kades juga terlihat di lokasi, acara yang awalnya diklaim dengan protokol kesehatan ini lambat laun akhirnya menjadi sebuah pelanggaran.

Sementara Kades Gading Suwito sebelumnya mengelak telah sengaja menyelenggarakan pesta dangdutan saat pembukaan kafe milik anaknya. Dirinya mengklaim musik yang diputar merupakan latihan orkes dari sang anak yang juga memiliki peralatan musik. Hal ini disampaikannya saat diperiksa kepolisian di Mapolres Malang Senin pagi 9 Agustus 2021.

Ia juga menyebut, acara peresmian kafe itu tak mengundang banyak orang dan hanya mengundang keluarga sejumlah 15 orang saja. Tak hanya itu, pihaknya memastikan seluruh keluarganya yang datang telah memenuhi Prokes.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini