JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan manajer wilayah PT Wijaya Karya pada hari Selasa (28/12/2021). Saksi yang dipanggil adalah mantan manajer wilayah 2 PT Wijaya Karya periode 2013-2015, I Ketut Suarbawa.
Suarbawa diperiksa terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis (Multi Years) di Kab. Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015.
“Hari ini (28/12/2021) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka MNS ( M Nasir),” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Diketahui, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yaitu M Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Baca juga: Bupati Hulu Sungai Utara Kembali Ditetapkan Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Pencucian Uang
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Perkara ini bermula saat 2013 digelar tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut di antaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Follow Berita Okezone di Google News