JAKARTA - Ketahuan selingkuh dan berzinah, Dewan Pengawas (Dewas) menjatuhkan sanksi sedang kepada dua oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya yakni, seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK pria berinisial DWLS. Keduanya terbukti bersalah melanggar kode etik pegawai KPK.
Selanjutnya, Inspektorat KPK pun menindaklanjuti putusan Dewas tersebut. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Inspektorat KPK saat ini masih melakukan proses pemeriksaan terhadap SK dan DWLS. Jika keduanya juga terbukti melanggar disiplin sebagai pegawai KPK, maka inspektorat akan menjatuhkan sanksi. Sanksi di Inspektorat KPK berbeda dengan Dewas.
"Di internal KPK masih proses pemeriksaan oleh Inspektorat KPK untuk penegakan disiplin pegawainya," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/4/2022).
Diketahui sebelumnya, dua oknum pegawai KPK terbukti melanggar kode etik. Keduanya ketahuan melakukan perselingkuhan atau perzinahan. Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK pria berinisial DWLS.
Keduanya telah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DWLS guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.
Follow Berita Okezone di Google News