Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

4 Artis Terjerat Narkoba Lebih dari Dua Kali

Vania Ika Aldida, Jurnalis · Rabu 15 April 2020 13:39 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 15 620 2199507 4-artis-terjerat-narkoba-lebih-dari-dua-kali-LLCAea4Jmz.jpg Tio Pakusadewo (Foto: Instagram)
A A A

JAKARTA - Kehidupan artis memang tidak bisa lepas dari godaan dunia hiburan, narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Beberapa artis pun harus berurusan dengan hukum lebih dari dua kali, karena tersangkut masalah narkoba.

Tio Pakusadewo

Tio Pakusadewo harus berhadapan dengan hukum untuk kali kedua. T?io ditangkap di kos kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) dini hari tadi karena menyimpan ganja dan bong atau alat hisap sabu.

“Saya kan sudah lama (pakai sabu),” ujar Tio Pakusadewo dalam video penangkapan yang beredar di media sosial.

Tio Pakusadewo

Sementara itu, polisi menyebut Tio Pakusadewo sudah mengalami ketergantungan dengan ganja. Pasalnya, dalam satu bulan Tio bisa memesan hingga dua kali.

“Dalam sebulan bisa membeli barang haram ini sampai dua kali. Setiap beli setengah gram,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (14/4/2020).

Penangkapan ini tercatat menjadi pengalaman kedua bagi Tio. Sebelumnya, ia diringkus jajaran Subdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2017 di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.

Pria 54 tahun itu kedapatan memiliki tiga klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram lengkap dengan bong, cangklong, serta korek api gas.

 

Dalam persidangan kasus terakhirnya di 2018, Tio mengaku menjadi pecandu narkoba sejak 1 dekade silam. Kala itu, dia berjanji untuk sembuh dan sempat menjalani rehabilitasi untuk mengobati ketergantungannya pada narkoba.

Aktor senior itu harus kembali berurusan dengan hukum karena kedapatan kembali mengonsumsi narkoba. Terakhir, Tio Pakusadewo menjalani hukuman selama 9 bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 2018.

Follow Berita Okezone di Google News

Ibra Azhari 

Ibra Azhari ditangkap aparat Kepolisian di kediamannya kawasan Pejaten, Jakarta pada 22 Desember 2019. Kasus ini merupakan kali empat, adik dari Ayu Azhari ini berurusan dengan aparat hukum.

"Penyidik bersama pelaku yang sudah diamankan mendatangi kediaman IB di Jalan Batu Merah, Pejaten," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis penangkapan Ibra Azhari.

Polisi menjelaskan, jika penangkapan Ibra Azhari merupakan pengembangan kasus dari kurir yang ditangkap sebelumnya.

Ibra Azhari 

Pemilik nama lengkap Ibrahim Salahuddin ini kali pertama kali berurusan dengan kasus narkotika pada 31 Agustus 2000. Saat itu, Ibra diamankan pihak kepolisian di Jalan Batu Merah, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa kristal putih metal vitamin golongan II seberat 3,6gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,15gram dan setengah butir tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV.

Ibra pun harus diganjar hukuman dua tahun kurungan. Hukuman tersebut berdasarkan vonis dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ibra Azhari kembali tersangkut kasus narkoba tiga tahun selang penangkapan pertamanya. Pemain film Hukuman Zinah itu diamankan pada 20 Februari 2003 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Ibra kedapatan memiliki psikotropika golongan I jenis ekstasi, psikotorpika golongan II jenis sabu-sabu dan kokain.

Ibra pun menerima vonis hukuman kurungan 15 tahun lantaran terbukti sebagai pemilik, pengguna dan pengedar barang haram tersebut.

Dua tahun menjalani hukuman kurungan untuk yang kedua kali, Ibra kembali kedapatan menggunakan sabu di dalam sel pada tahun 2005. Dari penggeledahan di kamar sel yang ditempati Ibra ditemukan barang bukti berupa delapan paket kecil sabu yang masing-masing dengan berat 0,3 gram serta alat hisap sabu atau bong.

Setelah dilakukan pemeriksaan urin terhadap Ibra, hasilnya pun positif. Sementara itu, pengacara Ibra menyebut jika hasil tes positif itu akibat dari Ibra yang mengonsumsi obat diet.

Sempat bebas pada 2009, namun Ibra ditangkap kembali pihak Kepolisian di Bali pada 23 Agustus 2010. Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu seharga Rp9 juta yang kemudian dia akui jika barang tersebut adalah miliknya. Kasus tersebut pun membuat Ibra Azhari divonis hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda Rp800 juta.

Roy Marten

Roy Marten tercatat dua kali ditangkap polisi akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Roy kali pertama tertangkap polisi pada 2 Februari 2006 di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan 3 gram sabu beserta alat isapnya. Atas perbuatannya itu, ayah aktor senior tersebut dipenjara selama sembilan bulan.

Roy Marten kembali ditangkap di Novotel Hotel Surabaya, 13 November 2007. Roy kedapatan memiliki 1,5 ons sabu-sabu, tiga alat penghisap (bong), korek api, alumunium foil, dan sedotan dalam jumlah banyak. Ia kemudian divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Roy Marten 

Usai keluar penjara, Roy Marten mengaku, dirinya bisa tersangkut narkoba akibat pergaulan.

"Karena pergaulan, karena pekerjaan-pekerjaan membutuhkan stamina yang begitu tinggi. Saya ditawarkan mula-mula waktu itu. Bisa untuk kerja konsentrasinya, bagus dialog, kita bisa hafalkan, kemudian tidak cepat capek, jadi saya coba," terangnya.

Usai mengonsumsi barang haram tersebut, Roy mengaku terikat dan kecanduan akibat efek yang ditimbulkan. Akibatnya, keinginan untuk berhenti mengonsumsi narkoba pun sulit dilakukan.

"Saya terikat di situ satu tahun. Kemudian saya merasa itu kecanduan. Saya bilang ini ada sesuatu yang enggak benar karena rasa ingin memakai terus-menerus. Masalahnya ketika ingin berhenti, tidak bisa berhenti. Bertahun-tahun kecanduan. Ketika kecanduan, undang-undang keluar. UU keluar, saya ditangkap," paparnya kala itu.

Fariz RM

Fariz RM ditangkap pertama kali pada 28 Oktober 2007, ia tertangkap dalam sebuah razia di Jakarta. Polisi mengamankan barang bukti 1,5 linting ganja seberat lima gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Atas kasus tersebut, Fariz RM divonis delapan bulan penjara dipotong masa hukuman. Dia juga menjalani sisa hukuman dengan rehabilitasi di Rumah Sakit Meilia Cibubur selama tiga bulan.

Bertepatan di hari ulang tahunnya, pada 5 Januari 2015, pria kelahiran Jakarta itu kembal ditangkap polisi karena kasus yang sama. Dia diciduk di kediamannya yang berlokasi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Saat itu, Fariz tengah menggunakan ganja. Polisi pun menemukan satu paket heroin di kantong celananya. Akibatnya, dia harus menjalani hukuman penjara selama delapan bulan.

Fariz RM 

Tiga tahun berselang, Fariz RM ditangkap oleh polisi di kediamannya dan mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip sabu, 9 butir alprazolam, 2 butir dumolid, dan alat isap sabu. Pada 2 Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memvonis Fariz RM dengan hukuman 1 tahun pidana rehabilitasi.

"F pesan hampir seminggu dua kali. Untuk transaksi kadang di rumah, studio, atau di mal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dalam perilisan penangkapan Fariz RM kala itu.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini