Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

4 Artis Terjerat Narkoba Lebih dari Dua Kali

Vania Ika Aldida, Jurnalis · Rabu 15 April 2020 13:39 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 15 620 2199507 4-artis-terjerat-narkoba-lebih-dari-dua-kali-LLCAea4Jmz.jpg Tio Pakusadewo (Foto: Instagram)
A A A

Ibra Azhari 

Ibra Azhari ditangkap aparat Kepolisian di kediamannya kawasan Pejaten, Jakarta pada 22 Desember 2019. Kasus ini merupakan kali empat, adik dari Ayu Azhari ini berurusan dengan aparat hukum.

"Penyidik bersama pelaku yang sudah diamankan mendatangi kediaman IB di Jalan Batu Merah, Pejaten," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis penangkapan Ibra Azhari.

Polisi menjelaskan, jika penangkapan Ibra Azhari merupakan pengembangan kasus dari kurir yang ditangkap sebelumnya.

Ibra Azhari 

Pemilik nama lengkap Ibrahim Salahuddin ini kali pertama kali berurusan dengan kasus narkotika pada 31 Agustus 2000. Saat itu, Ibra diamankan pihak kepolisian di Jalan Batu Merah, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa kristal putih metal vitamin golongan II seberat 3,6gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,15gram dan setengah butir tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV.

Ibra pun harus diganjar hukuman dua tahun kurungan. Hukuman tersebut berdasarkan vonis dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ibra Azhari kembali tersangkut kasus narkoba tiga tahun selang penangkapan pertamanya. Pemain film Hukuman Zinah itu diamankan pada 20 Februari 2003 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Ibra kedapatan memiliki psikotropika golongan I jenis ekstasi, psikotorpika golongan II jenis sabu-sabu dan kokain.

Ibra pun menerima vonis hukuman kurungan 15 tahun lantaran terbukti sebagai pemilik, pengguna dan pengedar barang haram tersebut.

Dua tahun menjalani hukuman kurungan untuk yang kedua kali, Ibra kembali kedapatan menggunakan sabu di dalam sel pada tahun 2005. Dari penggeledahan di kamar sel yang ditempati Ibra ditemukan barang bukti berupa delapan paket kecil sabu yang masing-masing dengan berat 0,3 gram serta alat hisap sabu atau bong.

Setelah dilakukan pemeriksaan urin terhadap Ibra, hasilnya pun positif. Sementara itu, pengacara Ibra menyebut jika hasil tes positif itu akibat dari Ibra yang mengonsumsi obat diet.

Sempat bebas pada 2009, namun Ibra ditangkap kembali pihak Kepolisian di Bali pada 23 Agustus 2010. Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu seharga Rp9 juta yang kemudian dia akui jika barang tersebut adalah miliknya. Kasus tersebut pun membuat Ibra Azhari divonis hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda Rp800 juta.

Follow Berita Okezone di Google News

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini