Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Pemerintah Larang Sholat Idul Fitri Berjamaah, Bukan Melarang Beribadah

Rizka Diputra, Jurnalis · Rabu 20 Mei 2020 11:00 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 20 620 2216906 pemerintah-larang-sholat-idul-fitri-berjamaah-bukan-melarang-beribadah-Aoe0IPkoit.JPG Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers Istana Kepresidenan RI)
A A A

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah di masjid maupun lapangan terbuka. Masyarakat diimbau melakukan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.

“Saya minta betul-betul dijelaskan diberikan pemahaman, disosialisasikan bahwa pemerintah tidak melarang untuk beribadah justru pemerintah melalui Kementerian Agama mendorong agar setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya masing-masing. Yang kita imbau, yang kita atur adalah peribadatannya, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan anjuran beribadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama,” kata Presiden dalam Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 19 Mei 2020 kemarin.

Dia lantas mengapresiasi sekaligus berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan PP Muhammadiyah serta ormas-ormas Islam lainnya yang sedari awal konsisten mendukung serta membantu pemerintah dalam upaya pengendalian dan pencegahan wabah Covid-19 di Indonesia.

“Saya sangat menghormati dan mengapresiasi adanya fatwa dan juga imbauan yang disampaikan kepada seluruh umat Islam di Indonesia terkait dengan peribadatan maupun Amaliyah selama wabah Covid ini termasuk pendukung keputusan pemerintah untuk melarang mudik,” tutur mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Baca juga: Peran Ulama Dibutuhkan untuk Tangani Pandemi Virus Corona

Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Menurut Mahfud, untuk tahun ini tidak ada pelaksanaan sholat Idul Fitri secara berjamaah di masjid maupun di lapangan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 yaitu tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ilustrasi

Larangan sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan juga bersandar pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kewilayahan yakni dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, disebutkan bahwa kegiatan keagamaan masif yang menimbulkan atau menghadirkan kumpulan orang banyak dilarang atau termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

“Oleh sebab itu, maka pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar. Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena, bukan karena salatnya itu sendiri tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana. Covid-19 termasuk bencana nonalam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah itu soal salat id,” terang Mahfud.

Ilustrasi

Baca juga: Virus Sombong di Masa Pandemi Corona

Sementara, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengungkapkan bahwa berdasarkan prediksi Badan Intelijen Negara (BIN), salat Idul Fitri di luar rumah secara berjamaah berpotensi meningkatkan kasus positif Covid-19 di Tanah Air secara signifikan. Dijelaskannya, R0 (laju penyebaran virus) Covid-19 di Tanah Air masih berkisar di angka 1,11. Artinya, laju penyebaran virus corona masih cukup tinggi.

Follow Berita Okezone di Google News

“R0 kita masih di atas poin 1,11. Info dari WHO bahwa yang biasanya bisa melakukan relaksasi itu di bawah satu. Jadi kalau di bawah satu, baru mulai berpikir relaksasi tapi kalau masih di atas 1,11 maka tidak boleh ada relaksasi tetap tepat,” kata dia, menukil dari laman VOA Indonesia.

"Hendaknya kita semua taat dengan aturan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 itu taat kepada aturan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kewilayahan yang antara lain berbicara tentang pembatasan kegiatan keagamaan harus dilakukan di dalam rumah sendiri bersama keluarga inti dan pembatasan kegiatan di tempat dan fasum,” tutur Menag.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, Selasa 19 Mei 2020 melaporkan penambahan kasus corona di Indonesia yaitu sebanyak 486. Total kasus virus hingga kini mencapai 18.496.

Ilustrasi

Lima provinsi dengan kasus terbanyak yaitu DKI Jakarta dengan total kasus 6.155 disusul Jawa Timur sebanyak 2.377 Jawa Barat 1.700, Jawa Tengah 1.175, dan Sulawesi Selatan 1.064 kasus. Sebanyak 143 pasien sudah diperbolehkan pulang, sehingga total pasien yang telah pulih mencapai 4.467.

Untuk sebaran pasien sembuh terbanyak, di DKI Jakarta menempati posisi teratas dengan 1.329 pasien, diikuti Jawa Barat (411), Jawa Timur ( 375), Sulawesi Selatan (358), dan Bali (267). Ironisnya, korban jiwa masih terus berjatuhan. Di mana kemarin terjadi penambahan sebanyak 30 orang meninggal dunia. Sehingga total pasien meninggal hingga saat ini tembus di angka 1.221 orang.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini