Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Akhir Kisah Pelarian Buron KPK Nurhadi

Fahmi Firdaus , Jurnalis · Selasa 02 Juni 2020 17:39 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 02 620 2223422 akhir-kisah-pelarian-buron-kpk-nurhadi-bmVsyY5vKO.jpg foto: Okezone
A A A

Sebagaimana diketahui, penyidik KPK mencokok Nurhadi setelah beberapa bulan buron. Tim tindak lembaga antirasuah juga menciduk istri Nurhadi, yakni Tin Zuraida dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono merupakan tersangka suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Tapi, Hiendra masih buron.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Follow Berita Okezone di Google News

(fmi)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini