Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Sepeda Motor Kena Ganjil Genap, Risiko Positif Covid-19 Makin Tinggi

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Rabu 26 Agustus 2020 19:14 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 26 620 2267980 sepeda-motor-kena-ganjil-genap-risiko-positif-covid-19-makin-tinggi-MVAl6q56gY.jpg Penerapan Ganjil-Genap. (Foto: Okezone/Dede)
A A A

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Pasal 7 Pergub 80/2020, Anies memberlakukan sistem ganjil genap pada kendaraan roda empat dan juga roda dua. Ini sesuatu yang mengejutkan bagi banyak orang karena dinilai baru. Meski begitu, pemberlakuan Pergub tersebut belum terlaksana.

"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf a tersebut.

Terkait dengan penerapan aturan ganjil genap ini, Sekretaris Jenderal Indonesia Parking Association M. Wahyu B. Ramadhan menjelaskan, aturan tersebut berisiko menyebabkan klaster baru di kendaraan umum. Ini berkaitan dengan semakin banyaknya pengguna moda transportasi umum karena aturan ganjil genap tersebut.

Baca Juga: Pergub Baru Anies Tegaskan Motor Belum Kena Ganjil Genap

"Pada hakekatnya, kami ingin menyikapi penerapan ganjil genap di saat pandemi ini ternyata terjadi lonjakan angka pertumbuhan penderita Covid-19 di DKI Jakarta yang signifikan setiap harinya, dari rata-rata 300 kasus per hari, menjadi 500 kasus," tutur Wahyu pada dalam keterangan tertulisnya.

Ia melanjutkan, terdapat dampak nyata dari penerapan ganjil genap ini yaitu beralihnya sebagian masyarakat dari menggunakan kendaraan pribadi ke moda transportasi umum yang secara nyata lebih berisiko dalam penyebaran virus corona.

Sebagaimana diketahui, potensi penyebaran virus corona lebih besar terjadi di moda transportasi umum yang berisi banyak orang dari berbagai kalangan, ketimbang kendaraan pribadi yang hanya berisi lebih sedikit orang dan dari kalangan terbatas, misalnya keluarga atau kawan.

"Penerapan ganjil genap sangat tepat diberlakukan sebagai alat pengendalian lalu lintas, tetapi salah jika diberlakukan sebagai alat untuk pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi dengan harapan meminimalisir penyebaran virus corona," terang Wahyu.

Follow Berita Okezone di Google News

Di sisi lain, Dokter Spesialis Penyakit Dalam dr Indah Fitriani, SpPD, membenarkan hal yang dikhawatirkan Wahyu. Ya, akan ada risiko terciptanya klaster kendaraan umum dari penerapan ganjil genap kendaraan bermotor, baik roda empat maupun dua.

"Aturan ganjil genap ini benar bisa berisiko terciptanya klaster baru di kendaraan umum," kata dr Indah.

Baca Juga: Ganjil-Genap untuk Motor, Polisi: Belum Diterapkan!

Hal ini berkaitan dengan semakin banyaknya orang yang menumpuk di area tunggu kendaraan maupun penumpang di dalam kendaraan. Pasalnya, jika peraturan ganjil genap diberlakukan, maka akan menggeser pengguna kendaraan pribadi menjadi pengguna kendaraan umum dan ini malah mempersulit keadaan.

Terlebih, menurut dr Indah, pengguna kendaraan pribadi memang dinilai lebih aman dari risiko terpapar Covid-19 daripada pengguna kendaraan umum. "Ya, memang lebih baik mengendarai kendaraan pribadi dan berangkat lebih awal. Supaya enggak kena macet juga," pungkasnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini