VISIT Wonderful Indonesia atau VIWI Board sebagai himpunan dari 18 asosiasi industri pariwisata nasional meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Ibu Kota, dan tak membatasi lagi pengunjung serta jam operasional usaha.
PSBB membatasi sejumlah sektor termasuk pariwisata guna menekan laju penyebaran Covid-19. Kebijakan ini oleh pelaku industri pariwisata dinilai memberatkan karena membuat sektor ini tak leluasa bergerak.
Baca juga: Angela Tanoesoedibjo: Petakan Tantangan dan Peluang demi Pulihkan Sektor Parekraf
VIWI Board menegaskan bahwa selama ini sektor usaha telah taat, patuh dan siap dengan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru atau New Normal. Termasuk berkomitmen menjalankan protokol Kesehatan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) demi kesehatan masyarakat.
Mereka pun berharap pemerintah dapat segera memberikan pelonggaran untuk berusaha agar kembali bisa menyumbangkan pajak ke daerah.
“Kami dari sektor usaha telah siap dengan protokol kesehatan sesuai aturan Kesehatan dan industry. Mulai dari hotel, restoran, mall, taman hiburan, transportasi darat, penerbangan, tour operator, dan travel agent semuanya telah siap. Kami antisipasi segala hal yang memungkinkan terjadinya penyebaran Covid-19” kata Hariyadi B Sukamdani, Ketua Penggerak VIWI Board dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Hariyadi menjelaskan, meski tidak semua provinsi, kota, kabupaten di Indonesia menerapkan PSBB, namun DKI Jakarta tetap menjadi parameter ekonomi nasional.
"Oleh karenanya, kami menganggap PSBB apapun bentuknya sudah berakhir secara de facto," tegasnya.
Baca juga: Pegawai Hotel Diajarkan Protokol Kesehatan CHSE, Fasilitas Hotel Makin Bersih
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa sektor usaha pariwisata merupakan sektor yang paling terdampak akibat pandemi, karena larangan bepergian, berkumpul, dan melakukan aktifitas besar.
VIWI Board menyadari larangan ini tentunya efektif bila semua pihak menyadari pentingnya melakukan peotokol kesehatan secara disiplin, serta dilakukannya law enforcement yang tegas agar tidak terjadi peningkatan kasus akibat pembiaran masyarakat yang bebas melakukan aktifitas besar.
Follow Berita Okezone di Google News