JAKARTA - Kabar mengenai merger antara Grab dan Gojek semakin santer terdengar. Hal tersebut setelah CEO Grab Anthony Tan mengatakan memo internal pada Kamis 3 Desember 2020.
Terkait rencana penggabungan dua raksasa perusahaan aplikasi transportasi berbasis daring itu, Okezone sudah merangkum beberapa fakta menarik, Minggu (13/12/2020).
1. Grab-Gojek Mau 'Kawin' Tak Perlu Restu Kemenhub
Kementerian Perhubungan buka suara mengenai isu Grab dan Gojek. Pasalnya kedua Ojek Online tersebut akan melakukan merger.
Direktur Jendral Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan jika Grab dan Gojek ingin disatukan tidak perlu meminta izin dari Kemenhub.
"Enggak ada dong mereka bisnisnya kan bukan saja transportasi," kata Budi saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Rabu (9/12/2020).
Baca Juga: Merger Gojek-Grab Dinilai Bikin Driver Madesu
2. Merger Gojek-Grab Dinilai Bikin Driver Madesu
menurut Pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, selama ini banyak driver yang memiliki dua akun dalam beroperasi, baik akun Gojek dan Grab.
" Madesu (Masa Depan Suram) karena driver bakal dirugikan," ujar Djoko saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Rabu (9/12/2020).
3. Merger Grab-Gojek Picu Monopoli, Begini Kata KPPU
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menyebut memang merger antara Grab dan Gojek menjadi tantangan bagi pengawas persaingan usaha di Indonesia.
"Jadi untuk merger Grab dan Gojek, memang iya (berpotensi melanggar aturan persaingan usaha). Pasalnya dari market sharenya, keduanya memang pemimpin pasar," kata dia dalam telekonfrensi, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: Merger Grab-Gojek Picu Monopoli, Begini Kata KPPU
4. Merger Perusahaan Harus Dilaporkan ke KPPU
Saat ini Indonesia masih menggunakan sistem post-notification untuk proses notifikasi merger dan akuisisi usaha. Maka itu penggabungan atau peleburan usaha wajib diberitahukan ke KPPU selambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
Akan tetapi, dirinya belum bisa berkomentar lebih lanjut akibat konsekuensi dari sistem post-notification tersebut.
"Namun kami berharap sistem ini bisa diubah menjadi pre-notification. Dan kami berharap ini dimasukkan UU Cipta Kerja, karena ada kepentingan bagi investor dan pelaku usaha kalau notifikasinya pre, sehingga ada kepastian," kata Guntur.
Follow Berita Okezone di Google News