Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Roadmap IHT, antara Revenue dan Kesehatan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis · Selasa 22 Desember 2020 21:58 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 22 620 2332430 roadmap-iht-antara-revenue-dan-kesehatan-ZdsoGTorEv.jpg Rokok (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa pencegahan perokok anak yang tertera pada PP 109 Tahun 2012 perlu dilakukan secara konsisten.

Pasalnya, hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Nasional mencatat jumlah perokok anak usia 10 hingga 18 tahun di Indonesia terus meningkat dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% atau sekitar 3,2 juta anak pada 2018. Selain itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan angka perokok anak dapat turun hingga 8,7% pada 2024.

“Tidak hanya itu, kita juga bersama-sama tentunya dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mengawasi penanganan produk yang mengandung zat adiktif tersebut. Hal ini termasuk pengawasan produksi, peredaran, khususnya bagi anak-anak dan wanita hamil,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Untuk itu, pihaknya mendukung gerakan Gaprindo dalam menekan perokok anak lewat aksi kolaborasi lintas platform. "Bahwa pencegahan perokok anak merupakan tanggung jawab dari seluruh elemen masyarakat. Kita berharap kepekaan sosial bagi masyarakat dewasa dari lingkup terkecil yaitu keluarga, pedagang, dan lingkungan di sekitar anak dapat dibangun karena kita semua berperan dalam mengawasi, mencegah, dan mengedukasi risiko merokok di usia dini,” ungkap Ketua Gaprindo Muhaimin Moeftie.

Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Atong Soekirman menekankan tentang perlunya langkah nyata untuk penurunan angka perokok anak.

"Upaya nyata bahwa IHT sangat peduli pada produknya melalui perlindungan kepada konsumen yang bukan target pasarnya yaitu anak di bawah umur. Kami menyambut baik komitmen Gaprindo bersama anggota atas peran yang berimbang dari pelaku industri ini sendiri,” tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Atong juga menyatakan perlunya memahami tahapan-tahapan dan faktor di balik perilaku merokok pada anak. “Tahapan pertama adalah coba-coba atau melakukan eksperimen. Setelah itu ia mulai menjadi social smoker atau regular smoker yang terbilang belum aktif. Lalu setelah periode berhenti pada fase itu, barulah mereka kembali mengonsumsi. Tahapan ini tentu dilandasi oleh faktor intrinsik dan ektrinsik, sehingga lingkungan keluarga sangat mempengaruhi serta peran sosial juga diperlukan untuk menjauhkan lifestyle gagah-gagahan dengan cara lain. Misalnya, dengan membuat lingkungan sekolah bebas rokok,” ungkap Atong.

Pihaknya turut menambahkan bahwa upaya pencegahan ini perlu didukung dengan regulasi seperti roadmap IHT yang dilandasi peninjauan dari berbagai aspek.

“Kementerian Perekonomian mengakomodasi beberapa kepentingan di antaranya masalah industri rokok, revenue, dan isu kesehatan. Sebagai gambaran, bagi Kementerian Perindustrian, tentunya melihat IHT sebagai sektor yang menyerap banyak pekerja serta tingginya APBN yang disediakan rokok minimal 9-10%. Kemudian Kementerian Kesehatan memandang hal ini sebagai isu sensitif. Maka dalam menyusun regulasi, kita perlu melihat tiga isu yaitu revenue untuk membiayai anggaran, dan isu kesehatan. Kami pun sudah mengkonfirmasi bahwa concern kita mengenai isu kesehatan adalah untuk mengurangi prevalensi anak di bawah umur,” tambah Atong.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini