JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa pencegahan perokok anak yang tertera pada PP 109 Tahun 2012 perlu dilakukan secara konsisten.
Pasalnya, hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Nasional mencatat jumlah perokok anak usia 10 hingga 18 tahun di Indonesia terus meningkat dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% atau sekitar 3,2 juta anak pada 2018. Selain itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan angka perokok anak dapat turun hingga 8,7% pada 2024.
“Tidak hanya itu, kita juga bersama-sama tentunya dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mengawasi penanganan produk yang mengandung zat adiktif tersebut. Hal ini termasuk pengawasan produksi, peredaran, khususnya bagi anak-anak dan wanita hamil,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Untuk itu, pihaknya mendukung gerakan Gaprindo dalam menekan perokok anak lewat aksi kolaborasi lintas platform. "Bahwa pencegahan perokok anak merupakan tanggung jawab dari seluruh elemen masyarakat. Kita berharap kepekaan sosial bagi masyarakat dewasa dari lingkup terkecil yaitu keluarga, pedagang, dan lingkungan di sekitar anak dapat dibangun karena kita semua berperan dalam mengawasi, mencegah, dan mengedukasi risiko merokok di usia dini,” ungkap Ketua Gaprindo Muhaimin Moeftie.
Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Atong Soekirman menekankan tentang perlunya langkah nyata untuk penurunan angka perokok anak.
"Upaya nyata bahwa IHT sangat peduli pada produknya melalui perlindungan kepada konsumen yang bukan target pasarnya yaitu anak di bawah umur. Kami menyambut baik komitmen Gaprindo bersama anggota atas peran yang berimbang dari pelaku industri ini sendiri,” tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News