Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

300 Pelaku Ekraf dan Pokdarwis Jaksel Dapat Pembekalan Sertifikasi CHSE

Dewi Kania, Jurnalis · Minggu 27 Desember 2020 00:01 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 26 620 2334273 300-pelaku-ekraf-dan-pokdarwis-jaksel-dapat-pembekalan-sertifikasi-chse-WyjNMccGEg.jpg Sudin Parekraf Jakarta Selatan gelar sosialisasi protokol CHSE. (Foto: Sudin Parekraf Jakarta Selatan)
A A A

SEMUA sektor pariwisata dan ekonomi kreatif menerapkan protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability). Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan (Sudin Parekraf Jaksel) pun melakukan Bimbingan Teknis Program CHSE Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan.

Kegiatan ini melibatkan 300 orang peserta yang terdiri dari para pelaku usaha ekonomi kreatif dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di wilayah Jakarta Selatan. Dengan subsektor kriya, kuliner, fashion, hingga pertunjukan seni dan musik.

Baca Juga: Libur Natal Berbeda Suguhan 3 Mal Jakarta, Dijamin Seru!

parekraf

Menurut Plt. Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan Rus Suharto, protokol CHSE dapat mencegah klaster baru di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Maka sosialisasi ini sangat penting dihelat agar memudahkan mereka.

"Sehingga ada rasa nyaman dari pelanggan agar ekonomi mereka bisa bangkit, karena rasa cemas akan virus menjadi sirna dengan pembekalan ini”, ujarnya lewat keterangan resminya.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Setelah mengenal protokol CHSE, tak lupa pula dengan sosialisasi sertifikasi CHSE. Dengan adanya sertifikasi CHSE, tutur Rus, pelaku usaha ekonomi kreatif dapat memiliki jaminan telah memenuhi protokol kesehatan

"Mereka juga bisa mencapai target dalam menyediakan kebutuhan produk dan jasa yang bersih, sehat, aman, dan memerhatikan kelestarian lingkungan," tambahnya.

Baca Juga: Kemenparekraf Siapkan Dana Hibah Pariwisata Tahap 2 dan 3

Rus juga mengingatkan agar pelaku usaha ekonomi kreatif dan usaha penunjang industri kreatif dapat mengatur jaga jarak dan mencegah kerumunan. Hal ini dapat dimulai dengan mengatur waktu kunjungan atau jam layanan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat, menerapkan sistem antrean di pintu masuk, menjaga jarak minimal 1 meter, dan membatasi jumlah orang yang dapat masuk ke tempat usaha.

"Semua produk yang ditampilkan kepada publik di tempat usaha juga diupayakan untuk didisinfeksi dan diberikan keterangan telah melalui proses disinfeksi. Dalam pelaksanaannya, proses pembersihan dengan disinfektan bisa menggunakan beberapa metode, seperti penyemprotan dan pengelapan," pungkas dia.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini