Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Divonis 4 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Pikir-Pikir Ajukan Banding

Ravie Wardani, Jurnalis · Kamis 09 September 2021 16:52 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 09 620 2468832 divonis-4-bulan-penjara-vicky-prasetyo-pikir-pikir-ajukan-banding-uvmpwjHNTj.jpg Vicky Prasetyo (Foto: Ravie MPI)
A A A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan vonis empat bulan penjara kepada Vicky Prasetyo atas kasus melawan Angel Lelga. Vicky diberi waktu selama 7 hari untuk menimbang putusan 4 bulan penjara.

Sebagai pengacara, Ramdhan Alamsyah mengaku kecewa dengan putusan yang diterima kliennya. Namun beliau menyebut majelis hakim masih memberikan hak banding kepada pihaknya.

Baca Juga:

Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Kalina Oktarani Banjir Air Mata

Vicky Prasetyo

Lantaran itu, Vicky Prasetyo memiliki waktu seminggu untuk memikirkan putusan majelis hakim terkait sanksi 4 bulan penjara.

"Kalau kecewa ya kami sangat kecewa kami menginginkan klien kami tidak diputus bersalah tapi majelis hakim berkata lain oleh karena itu kita tunggu saja 7 hari ke depan seperti apa, perjuangan kami masih panjang," kata Ramdhan Alamsyah kepada awak media, Kamis (9/9/2021).

Ramdhan Alamsyah mengaku bakal memikirkan putusan majelis hakim atas hukuman yang dijatuhkan kepada Vicky Prasetyo. Meski mengaku menghargai pendapat majelis hakim, Ramdhan Alamsyah menegaskan pihaknya belum menerima sepenuhnya sanksi tersebut.

"Iya betul, artinya ya kami menghargai majelis hakim dan jaksa penuntut makanya nanti lihat 7 hari ke depan upaya hukumnya seperti apa, apakah banding atau menerima," ujarnya lagi.

Follow Berita Okezone di Google News

Kasus yang menimpa suami Kalina Ocktaranny ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap mantan istrinya. Kala itu Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga melakukan perselingkuhan hingga zina dengan aktor tampan Fiki Alman. Lantaran itu, Angel Lelga melaporkan pesohor tersebut dengan kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa dengan tiga opsi. Dalam masing-masing dakwaan, Vicky dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini