JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan vonis empat bulan penjara kepada Vicky Prasetyo atas kasus melawan Angel Lelga. Vicky diberi waktu selama 7 hari untuk menimbang putusan 4 bulan penjara.
Sebagai pengacara, Ramdhan Alamsyah mengaku kecewa dengan putusan yang diterima kliennya. Namun beliau menyebut majelis hakim masih memberikan hak banding kepada pihaknya.
Baca Juga:
Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Kalina Oktarani Banjir Air Mata
Lantaran itu, Vicky Prasetyo memiliki waktu seminggu untuk memikirkan putusan majelis hakim terkait sanksi 4 bulan penjara.
"Kalau kecewa ya kami sangat kecewa kami menginginkan klien kami tidak diputus bersalah tapi majelis hakim berkata lain oleh karena itu kita tunggu saja 7 hari ke depan seperti apa, perjuangan kami masih panjang," kata Ramdhan Alamsyah kepada awak media, Kamis (9/9/2021).
Ramdhan Alamsyah mengaku bakal memikirkan putusan majelis hakim atas hukuman yang dijatuhkan kepada Vicky Prasetyo. Meski mengaku menghargai pendapat majelis hakim, Ramdhan Alamsyah menegaskan pihaknya belum menerima sepenuhnya sanksi tersebut.
"Iya betul, artinya ya kami menghargai majelis hakim dan jaksa penuntut makanya nanti lihat 7 hari ke depan upaya hukumnya seperti apa, apakah banding atau menerima," ujarnya lagi.
Follow Berita Okezone di Google News