Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Aksi 11 April, Polri Ingatkan Penyebar Hoaks Kerusuhan Bisa Dipidana

Puteranegara Batubara, Jurnalis · Senin 11 April 2022 11:50 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 11 620 2576805 aksi-11-april-polri-ingatkan-penyebar-hoaks-kerusuhan-bisa-dipidana-rVNR87rTjM.jpg Hoaks. (Dok Okezone)
A A A

Pasal 15 Peraturan Hukum Pidana

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.

Follow Berita Okezone di Google News

(erh)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini