Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Gagal Ginjal Akut Kembali Makan Korban, Apakah Obat Sirup Bakal Dilarang Lagi?

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Selasa 07 Februari 2023 14:52 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 07 620 2760601 gagal-ginjal-akut-kembali-makan-korban-apakah-obat-sirup-bakal-dilarang-lagi-LQs46MxhT3.jpg Ilustrasi Obat Sirup. (Foto: Shutterstock)
A A A

KASUS gagal ginjal akut pada anak kembali terjadi di Jakarta. Dari dua kasus yang terjadi, salah satu korbannya bahkan meninggal dunia. Pasien gagal ginjal akut yang meninggal ini berusia 1 tahun.

Adapun korban meninggal dilaporkan mengonsumsi obat sirup penurun demam merek Praxion. Sementara satu kasus lainnya, masih berstatus suspek.

"Hasil investigasinya (apakah pasien gagal ginjal akut atau bukan) masih belum keluar," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

Karena ada satu kasus gagal ginjal akut punya riwayat minum obat sirup, apakah kemudian Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melarang penggunaan obat sirup lagi setelah sebelumnya sudah diperbolehkan?

"Kami tunggu BPOM, karena mereka (akan) melakukan beberapa langkah," jelas Siti Nadia.

Selagi masih belum ada keputusan apakah konsumsi obat sirup dilarang lagi atau tidak, Siti Nadia mengimbau kepada para orangtua agar tidak membeli obat sendiri untuk anaknya tanpa berkonsultasi terlebih dulu ke dokter.

Follow Berita Okezone di Google News

"Kalau anak demam atau sakit, jangan membeli obat sendiri, tapi bawa ke fasilitas kesehatan (supaya ditangani langsung oleh tenaga kesehatan)," saran Siti Nadia. "Jadi, sakitnya si anak dikonsultasikan ke dokter," tambahnya.

Sementara itu, BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat merek Praxion hingga investigasi selesai dilaksanakan.

BPOM sendiri saat ini tengah melakukan investigasi sampel produk obat dan bahan baku dari sisa yang dikonsumsi pasien. Sampel dari produk edaran dan tempat produksi diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) dan mengecek sarana produksi.

Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela).

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini