Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, penyitaan ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara.
"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset," kata Alexander Marwata dalam konpers di Gedung KPK, Jakarta, Senin 26 Juni 2023.
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembanguna infrastruktur di Provinsi Papua," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)