SETELAH videonya viral di media sosial, pemetik bunga edelweis di Gunung Lawu akhirnya meminta secara terbuka di hadapan publik. Bukan hanya iu, pendaki perempuan itu mendapat hukuman push up 100 kali dan di-blacklist dari pendakian Gunung Lawu.
Mengutip unggahan di akun Instagram @mountnesia, Kamis (17/9/2020), sang pemetik bunga edelweis itu diketahui bernama Luluk Dewi Lutfiah, kembali menyambangi jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho. Luluk lalu membuat sebuah surat peromohonan maaf ditujukan kepada sejumlah pihak yang merasa dirugikan
Baca Juga: Viral Pendaki Petik Edelweis di Gunung Lawu, Bikin Netizen Geram
(Foto: Instagram/@mountnesia)
Berikut Isi surat permintaan maaf yang disampaikan oleh Luluk Dewi Lutfiah:
"Bahwa pada hari ini, Rabu 16 September 2020 menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pos pendakian, penggiat alam, dan instansi yang menaungi Gunung Lawu atas perbuatan saya beberapa waktu lalu (memetik/mengambil bunga edelweis)," tulis Luluk.
"Saya menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun," sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Pada surat itu juga terdapat sanksi tegas yang diberikan pihak pengelola Gunung Lawu kepada Luluk. Disebutkan bahwa Luluk akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) di semua jalur pendakian Gunung Lawu.
Selain itu, Luluk juga mendapatkan sanksi fisik berupa 100 kali push up. Seluruh sanksi telah dia penuhi dan permasalahan ini pun sudah dianggap selesai.
"Permasalahan sudah selesai dan saya sudah menerima semua konsekuensi yang diberikan. Terima kasih untuk semua pihak terkait," ungkap Luluk.
Baca Juga: Mau Traveling Naik Kereta Api? Jangan Lupa Protokol Kesehatan 3M
Seperti diketahui, beberapa hari sebelumnya, beberapa hari lalu video Luluk saat memetik bunga edelweis memang sempat viral di media sosial. Hal ini sontak membuat banyak pencinta alam dan netizen geram.
Bukan tanpa alasan, memetik bunga edelweis memang dilarang karena termasuk dalam jenis bunga langka dan dilindungi. Pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-undang khusus yang mengatur hal tersebut. Peraturan itu tertuang pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990.
Selain itu, seseorang yang memetik bunga edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp50 juta. Duh, jangan ditiru ya!