Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kasus Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 Triliun, 141 Korban Sudah Diperiksa

Puteranegara Batubara, Jurnalis · Rabu 22 Desember 2021 11:10 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 22 620 2520833 kasus-penipuan-investasi-alkes-rp1-3-triliun-141-korban-sudah-diperiksa-Ep5fGIZ5C4.jpg Ilustrasi penipuan. (Foto: Freepik)
A A A

JAKARTA - Sebanyak 141 korban dari kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun sudah diperkisa pihak Kepolisian.

"141 korban sudah diperiksa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Selain itu, Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut, belum bisa memastikan jumlah kerugian 141 korban tersebut. Menurutnya, masih dalam proses pendalaman.

Baca juga: Kasus Prostitusi Selebgram TE Rp25 Juta, Muncikari: Saya Tidak Menawarkan


Baca juga: Ubah Aturan, Militer Israel Izinkan Tentara Tembak Demonstran Palestina Tak Bersenjata

"Masih didalami, dokumen masih dicari semua," ujar Helfi konfirmasi terpisah.

Diketahui, Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku dalam kasus ini. Mereka berinisial V, B, dan DR. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Follow Berita Okezone di Google News

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini