Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sawangan Depok

Adhita Dian, Jurnalis · Jum'at 18 Maret 2022 16:26 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 18 620 2563993 polisi-tangkap-pengedar-narkoba-di-sawangan-depok-XEVtu5KKPE.jpg Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A A A

DEPOK - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba di kediamannya, Selasa (15/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Kasi Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi mengatakan, saat ditangkap pelaku berinisial KA (32) sedang mengemas barang bukti.

"Tersangka ditangkap di dalam rumahnya di Cinangka, Sawangan, Depok oleh anggota reskrim Polsek Bojongsari, saat ditangkap dia sedang memecang narkotiba jenis sabu ke dalam plastik yang ukurannya lebih kecil," ujar Supriyadi, Jumat (18/3/2022).

Kemasan kecil tersebut nantinya ia jual kembali oleh KA dengan kisaran harga Rp110 ribu sampai Rp150 ribu per paket.

Baca juga: Polres Bekasi Kota Klaim Tidak Ada Kampung Narkoba di Wilayahnya 

"Barang tersebut sebelumnya ia beli dari seseorang, harganya Rp4 juta per paket, menurut keterangannya dia biasa mengedarkan di sekitar Sawangan dan Bojongsari," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening narkotika seberat 3,4 gram, satu unit handphone genggam dan timbangan elektrik.

Akibat perbuatannya, KA dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini