JAKARTA - Polri mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi. Apalagi, pesan yang disebarluaskan tersebut ternyata hoaks dan dapat menyebabkan keonaran serta kerusuhan.
Dalam hal ini, Polri menyatakan, masyarakat yang menyebarkan informasi palsu berpotensi menciptakan kerusuhan atau keonaran dapat dikenakan dengan jeratan pidana hukum.
"Penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran atau kerusuhan dapat dikenakan pasal pidana loh Sobat Polri," tulis akun Instagram @Divisihumaspolri, Senin (11/4/2022).
Polri merinci pasal-pasal yang bisa disematkan kepada pihak penyebar informasi palsu tersebut.
Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Hukum Pidana
Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun
Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Hukum Pidana
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun
Follow Berita Okezone di Google News