Lantas, apa tanggapan BPJS Kesehatan terkait hal ini? Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengutarakan, kenaikan iuran tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) lantaran tidak memiliki dasar hukum. Tapi, keputusan untuk menaikkan tetap bisa dilakukan oleh pemerintah selama syarat landasan hukum dipenuhi.
"Masyarakat enggak mau membaca putusan MA sebanyak 68 halaman itu," ungkap Iqbal saat diwawancarai Okezone melalui sambungan telepon, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Pelayanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung
Ia menambahkan, di dalam putusan itu, MA menyerahkan kepada pemerintah apa opsi selanjutnya. Tapi, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini bisa naik jika mendapat persetujuan di DPR.
"MA sudah mengeluarkan awal putusan sehingga mereka tidak boleh masuk terlalu dalam ke ranah eksekutif (menindaklanjutinya, mengakomodir termasuk suara di parlemen)," sambung Iqbal.
Follow Berita Okezone di Google News