Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Sempat Dibatalkan MA, Kenapa Iuran BPJS Kesehatan Bisa Naik Lagi?

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Kamis 14 Mei 2020 15:37 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 14 620 2214114 sempat-dibatalkan-ma-kenapa-iuran-bpjs-kesehatan-bisa-naik-lagi-49KevuekkI.jpg Ilustrasi. (Okezone)
A A A

Lantas, apa tanggapan BPJS Kesehatan terkait hal ini? Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengutarakan, kenaikan iuran tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) lantaran tidak memiliki dasar hukum. Tapi, keputusan untuk menaikkan tetap bisa dilakukan oleh pemerintah selama syarat landasan hukum dipenuhi.

"Masyarakat enggak mau membaca putusan MA sebanyak 68 halaman itu," ungkap Iqbal saat diwawancarai Okezone melalui sambungan telepon, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Pelayanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung

Ia menambahkan, di dalam putusan itu, MA menyerahkan kepada pemerintah apa opsi selanjutnya. Tapi, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini bisa naik jika mendapat persetujuan di DPR.

"MA sudah mengeluarkan awal putusan sehingga mereka tidak boleh masuk terlalu dalam ke ranah eksekutif (menindaklanjutinya, mengakomodir termasuk suara di parlemen)," sambung Iqbal.

Follow Berita Okezone di Google News

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini