Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Pemkot Tangsel Wacanakan Pencabutan SIKM di Tengah Pandemi Covid-19

Hambali, Jurnalis · Jum'at 19 Juni 2020 21:34 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 19 620 2233240 pemkot-tangsel-wacanakan-pencabutan-sikm-di-tengah-pandemi-covid-19-hYMMW6R38g.jpg Foto: Illustrasi Okezone.com
A A A

TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberikan kelonggaran bagi warganya, yang hendak bepergian keluar Jabodetabek dan Banten. Hal itu ditandai dengan dikajinya kembali kewajiban mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tujuan luar daerah.

"Sekarang kita nunggu perubahannya saja (revisi Perwal)," terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, di Balai Kota, Ciputat, Jumat (19/6/2020).

Ketentuan SIKM sendiri tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 PSBB

Pada Pasal 18 dan turunannya, Perwal terbaru itu menjelaskan soal keharusan mengurus SIKM bagi warga yang hendak keluar atau masuk ke Kota Tangsel. Sejak tanggal 4 Juni 2020, pemberlakuan SIKM pun mulai diwajibkan.

"Kalau di perubahan ini nanti akan diperlakukan sama (Perwal sebelumnya), otomatis kita akan berlakukan seperti biasanya. Kemarin kan SIKM-nya keluar masuk, wacananya sekarang kita masuk aja. Tapi kan masih wacana, belum kita pastikan akan kita berlakukan atau tidak, menunggu perubahan," jelas Bambang.

Sejak pertama kali diwajibkan hingga saat ini, telah ada ratusan pemohon mengajukan SIKM. Meskipun yang diterbitkan hanya sebagian kecil saja, yakni sekira 25 persen. Pengajuan yang ditolak rata-rata disebabkan tidak melampiri hasil rapid test.

"Kemarin itu kalau yang daftar bisa sekira lebih dari 500, tapi yang ril kita izinkan sekira 20-25 persennya," ucapnya.

 

DPMPTSP sendiri merupakan dinas yang diberikan kewenangan menerbitkan SIKM. Selain tak melampirkan hasil rapid test, penolakan penerbitan SIKM disebabkan pemohon ber-KTP Jabodetabek namun tetap mengajukan SIKM untuk memasuki Kota Tangsel. Lalu ada juga faktor kesalahan menginput keterangan antara keluar dan masuk Kota Tangsel.

Bambang menambahkan, kebanyakan warga Tangsel yang mengajukan SIKM keluar daerah adalah untuk berlibur dan sekedar bersilaturahmi dengan keluarga.

"Kebanyakan mungkin untuk berkunjung saja, liburan. Kalau pekerjaan pakai surat dinas, itu nggak masalah," tukasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini