Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Sepak Terjang dan Keterkaitan John Kei di Kasus Pengeroyokan-Penembakan

Wisnu Yusep, Jurnalis · Senin 22 Juni 2020 09:39 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 22 620 2234066 sepak-terjang-dan-keterkaitan-jhon-kei-di-kasus-pengeroyokan-penembakan-WBLukOqQ4d.jpg John Kei
A A A

BEKASI - Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Tangerang melepaskan tembakan saat hendak menciduk John Kei dan 24 orang lainnya di Komplek Titian Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Minggu 21 Juni 2020 malam.

Upaya itu dilakukan aparat kepolisian untuk memberikan peringatan saat mengamankan kelompok John Kei, karena terduga pengeroyok itu berupaya menghalangi penangkapan.

Penangkapan terhadap kelompok John Kei diduga kuat terkait dengan perusakan rumah di Cipondoh Tangerang dan penganiayaan yang menewaskan Yustus Corwing Key (46) di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyidikan termasuk untuk mengungkap motif tindak pidana yang dilakukan kelompok tersebut. Dari hasil penangkapan itu, kepolisian berhasil menangkap 25 orang. Salah satunya Jhon Kei.

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 28 bilah tombak, 24 bilah senjata tajam, dua buah ketapel panah, tiga buah anak panah, dua buah stik bisbol, 17 telepon seluler dan satu unit dekorder hikvision.

Keterkaitan dengan Pengeroyok di Jakbar

Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya memburu pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Yustus Corwing Key (46) di sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Sebelum pengeroyokan terjadi, Yustus sempat melarikan diri saat dihadang lima pemuda yang mengejarnya. Tapi Yustus tak dapat menghindar sehingga penganiayaan dengan senjata tajam tak dapat dielakkan.

Lima pemuda tak dikenal menghadang dan menganiaya Yustus menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat penganiayaan tersebut, Yustus pun langsung dilarikan ke rumah sakit.

Namun saat dilarikan ke rumah sakit, korban tak tertolong dan akhrinya menghembuskan nafas terakhir. Pihak kepolisian menduga dua aksi tindak pidana terjadi saling terkait, yakni peristiwa di Cipondoh Kota Tangerang dan pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Ilustrasi

Terlebih lagi, peristiwa keributan dan penganiayaan itu terjadi hampir bersamaan dan videonya viral di media sosial. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, perekam video mengatakan, banyak orang memakai topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil di kawasan Green Lake City.

Dalam video lainnya, terlihat petugas sekuriti (satpam) menutup pintu gerbang. Namun, gerbang tersebut diterobos mobil. Selang beberapa waktu peristiwa tersebut, puluhan orang anggota kelompok John Kei di Perumahan Titian Indah Blok M, Medan Satria, Kota Bekasi, ditangkap.

"Diduga terkait kejadian tadi siang di Jakarta dan Tangerang. Polda yang melakukan penangkapan langsung," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.

Erna mengaku hingga saat ini aparat Polres Metro Bekasi Kota masih di lokasi kejadian untuk mengamankan lokasi. "Kalau soal jumlah personel kami, saya lihat data dulu ya. Yang jelas petugas masih berjaga-jaga di lokasi kejadian," ungkapnya.

Selain mengamankan puluhan orang kelompok John Kei, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dari lokasi kejadian.

"Cukup banyak barang buktinya antara lain tombak, parang, golok, hingga bambu runcing," ucapnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi puluhan orang yang diamankan tersebut diangkut menggunakan mobil tahanan milik Polda Metro Jaya.

Jhon Kei dan Ayung

Nama John Kei memang tak asing dalam kasus kriminalitas di Indonesia. Bahkan, nama John Kei sempat disandingkan dengan mafia-mafia di Italia serta diberikan gelar "Godfather Jakarta".

Alasan pemberian nama itu, karena John Kei mampu berbisnis layaknya mafia, tetapi jarang tersentuh aparat kepolisian. Yang teranyar, John Kei dihukum karena terlibat kasus pembunuhan terhadap rekannya yakni Ayung.

Namun demikian, Sjumlah pihak menduga, pembunuhan Ayung diduga dilatarbelakangi oleh perseteruannya dengan Ho Giok Kie alias Arifin terkait bisnis di PT Sanex Steel.

Setelah menerima vonis selama 12 tahun penjara, John Kei dinyatakan bebas bersyarat atas keterlibatannya dalam pembunuhan Ayung.Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana 14 tahun.

Baca Juga: Polisi Sebut Ada 2 Orang Diduga Pelaku Penyerangan di Tangerang, di Antaranya John Kei

Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Sehingga pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta, ke Lapas Permisan Nusakambangan. Walaupun belum mendekam selama 12 tahun, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.

Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. Namun tak sampai setahun, John Kei kembali ditangkap polisi. Kali ini karena didugga kuat terlibat kasus penembakan di Green Lake City dan penganiayaan di Cengkareng. 

Follow Berita Okezone di Google News

(kha)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini