DALAM waktu dekat tempat hiburan warga DKI Jakarta, termasuk bioskop akan dibuka. Pastinya, ada sederet protokol kesehatan yang harus dipatuhi pengunjung.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia (Kemenparekraf) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), dalam upaya melakukan pencegahan dan pengendalian virus corona Covid-19. SKB ini akan menjadi panduan teknis dan protkol kesehatan Covid-19 di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif.
Dilansir dari MNC Trijaya, Rabu (8/7/2020), adapun sektor yang meliputi kebudayaan dan lingkungan kreatif antara lain museum, taman budaya, galeri, sanggar, padepokan, ruang pamer seni, bioskop, ruang pertunjukan, cagar budaya, pertunjukan seni dan produksi audio visual. Masing-masing punya aturan protokol kesehatan tersendiri.
Dalam sesi jumpa wartawan secara virtual Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid mengatakan bahwa SKB ini dibuat karena situasi di lapangan. Banyak kegiatan produksi film sekaligus tempat lainnya yang membutuhkan pegangan dengan dasar hukum yang legal dalam menjalankan kegiatan kebudayaan dan ekonomi kreatif secara khusus.
Baca Juga: Kangen Nonton Bioskop? 6 Hal Ini Wajib Kamu Perhatikan
Lebih lanjut, SKB yang dibuat oleh Kemendikbud dan Kemenparekraf berisi panduan utama penerapan protokol kesehatan bagi pengelola maupun pengunjung selama pandemi Covid-19. Pengelolaan bioskop dan cagar budaya harus merujuk pada penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“SKB harus menjadi rujukan agar menerapkan protokol kesehatan, dilakukan secara ketat dan tidak boleh longgar di lapangan. Namun dengan satu syarat Pemerapan SOP di lapangam tidak boleh di bawah SKB dalam penerapan protokol kesehatan lingkungan budaya dan ekonomi kreatif,” terang Hilmar Farid.
Berikut sederet protokol kesehatan untuk layanan bioskop dan ruang pertunjukkan sesuai dengan yang tertuang dalam SKB Kemendikbud dan Kemenparekraf. Simak yuk!
Pengelola
1. Setiap Pengelola wajib membuat protokol turunan yang bersifat spesifik pada lingkungan layanan dan produksi masing-masing.
2. Setiap Pengelola wajib membagikan formulir skrining self assessment risiko Covid-19 kepada seluruh petugas atau pekerja yang terlibat dalam layanan dan mengumpulkannya kembali paling lambat 1 (satu) hari sebelum dimulainya semua layanan.
3. Menyediakan ruang khusus yang diperuntukkan bagi pekerja atau pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, dan/atau sesak napas sebelum dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Pada saat kedatangan pengunjung/penonton
1. Pengunjung/penonton diwajibkan memakai masker.
2. Membatasi jumlah pengunjung/penonton yang masuk dalam satu waktu, maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas setiap ruang dan melakukan jaga jarak 1 (satu) meter untuk memenuhi aturan jaga jarak. Apabila fasilitas menggunakan tempat duduk maka pengaturan tempat duduk dilakukan dengan mengosongkan beberapa kursi antar kursi yang terisi.
3. Petugas mengukur suhu tubuh pengunjung/penonton dengan pengukur suhu tubuh tembak (thermo gun) di pintu masuk fasilitas. Jika suhu tubuh ≥ (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama) maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam fasilitas.
4. Pengunjung/penonton mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau hand sanitizer di tempat yang disediakan.
5. Pengunjung/penonton wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter selama berada di dalam fasilitas.
Follow Berita Okezone di Google News