Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Penjelasan Pakar Mengenai Fase Uji Klinis Vaksin Covid-19

Felldy Utama, Jurnalis · Minggu 26 Juli 2020 15:08 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 26 620 2252306 penjelasan-pakar-mengenai-fase-uji-klinis-vaksin-covid-19-dJHrXUuJAY.jpg Foto: ABC Australia
A A A

JAKARTA- Sinovac Biotech menemukan vaksin virus Corona (Covid-19) yang telah lolos uji klinis fase pertama dan kedua.

(Baca juga: Pakar Kesehatan Sebut Vaksin Tak Bisa Diperoleh dalam Waktu Dekat)

Vaksin buatan perusahaan China tersebut akan dilanjutkan ke tahap pengujian terakhir yang dilakukan di Indonesia, Brazil, Bangladesh dan Chile. PT Bio Farma (Persero) Tbk akan menggelar uji klinis fase tiga vaksin Covid-19 pada awal bulan depan.

Epidemologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono, menyebut ada tiga fase dari proses uji klinis suatu vaksin. Fase pertama, katanya, fase dimana mencari kandidat vaksin, apakah bisa menimbulkan induksi atau rangsangan terhadap antibodi.

(Baca juga: Upaya China Membuat Vaksin COVID-19)

"Dilihat nanti pada fase kedua itu mencari dosis untuk berapa yang bisa meningkatkan antibodi," kata Pandu dalam diskusi virtual, Minggu (26/7/2020).

Menurutnya, pada fase ketiga ini merupakan proses untuk melihat apakah vaksin tersebut efektif memberikan perlindungan kepada orang yang diberikan vaksin itu. Dalam proses ini, kata dia, bukan hanya sekadar memberikan sebuah rangsangan dari antibodi seseorang, tapi juga bagi orang yang sudah terpapar infeksi virus Covid-19.

(Baca juga: Ini Tahap Uji Klinis yang Dilalui Vaksin Sinovac sebagai Obat Covid-19)

"Harapannya dia memberikan efektivitasnya lebih dari 70 persen. Kalau masih di bawah 50 persen belum efektif," pungkasnya.

Sekadar diketahui, PT Bio Farma menerima pasokan vaksin dari Sinovac sebanyak 2.400 vaksin. Nantinya, pengujian vaksin ini dilakukan ke 1.620 subjek dengan rentang usia 18-59 tahun dan dengan kondisi tertentu. Kemudian, sisanya akan digunakan untuk uji lab di beberapa lab lain di Bio Farma dan Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN).

Follow Berita Okezone di Google News

(fmi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini