Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Pengusaha Tanya Dasar Kenaikan UMP

Aditya Pratama, Jurnalis · Rabu 09 September 2020 13:42 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 09 620 2274885 pengusaha-tanya-dasar-kenaikan-ump-aMuEYrf9Sh.jpg Upah Minimum Provinsi 2021 Akan Kembali Dibahas. (Foto: Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tengah pandemi Covid-19 dirasa kurang tepat. Hal ini karena para pelaku usaha mengalami tekanan begitu juga ekonomi secara keseluruhan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Harijanto mengatakan, jika pemerintah mengambil keputusan untuk tetap menaikkan UMP pada tahun depan, maka pihaknya meminta terkait apa dasar dari kenaikan tersebut.

Baca Juga: Pengusaha: Kurang Tepat Bahas Kenaikan UMP di Tengah PHK Massal

"Kalau pemerintah mau menaikkan UMP harus ada dasarnya. Dasarnya rumusan yang sekarang misalnya PP 78 atau rumus baru yang ada di Omnibus Law," ujar Harijanto dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (9/9/2020).

"Tapi yang jelas dengan posisi inflasi sekitar 2% pertumbuhan year to date minus 3% kalau ditotal kan minus 1% apakah mau menurunkan gaji minus 1%? Tidak mungkin," sambungnya.

Dia pun mencontohkan negara tetangga, Singapura yang mana pada saat krisis 2008 menurunkan gaji dari awalnya 2% menjadi 1%.

Baca Juga: Buruh Minta Upah 2021 Naik 8% dan Cegah PHK Massal

Sama seperti situasi krisis akibat pandemi saat ini, dia menyebut seluruh pihak juga harus melihat labour global situation dan labour market Indonesia, dimana labour market Indonesia oversupply cukup besar. Sebab, persoalan gaji merupakan supply and demand, jika tercipta lapangan kerja besar maka upah akan naik dengan sendirinya.

"Misal pandemi ini investasi ke Indonesia gila-gilaan, tidak usah mikirin upah udah pasti naik otomatis karena berebut karyawan baik yang skill maupun non skill. Jadi, kata kuncinya itu harus seperti di tahun 1994 atau1995 di mana orang itu berebut cari karyawan pada saat investasi luar biasa di industri padat karya," ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(fbn)

1
1

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini