JAKARTA - Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru diundangkan diyakini dapat menjadi solusi permasalahan ekonomi, khususnya ketenagakerjaan yang dihadapi Indonesia.
Manfaat dari UU Cipta Kerja ini mampu memicu permintaan tenaga kerja di Tanah Air melalui investasi dengan reformasi ekonomi yang serius.
Kepala Departemen Ekonomi CSIS Yose Rizal Damuri mengatakan, saat ini kebutuhan lapangan kerja di Indonesia terus meningkat. Selain banyak usia yang baru masuk pasar kerja, saat ini banyak yang menjadi korban PHK karena krisis ekonomi akibat Covid-19.
“Ini adalah angin segar untuk reformasi perekonomian kita yang selama ini dibebani regulasi yang tidak perlu. Bahkan, menjadi sumber-sumber resesi ekonomi,” kata Yose Rizal Damuri dalam diskusi virtual, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Menurutnya, langkah Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sudah tepat untuk pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah dinilai sudah melakukan sejumlah upaya untuk memulihkan perekonomian nasional di tengah masa pandemi.
"Mudah-mudahan, dengan adanya deregulasi yang signifikan dari UU ini dunia usaha di Indonesia semakin meningkat. Saya yakin kelak UU ini akan mendorong peningkatan investasi di Indonesia," terangnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan BPP Hipmi, Sari Pramono menyakini, UU Cipta Kerja bisa menjadi solusi bagi angkatan kerja Indonesia. Sebab, regulasi sapu jagat itu dinilai akan memudahkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari sisi perizinan.
Follow Berita Okezone di Google News