Tidak hanya itu, UU Ini juga menyederhanakan persyaratan perizinan berusaha serta memudahkan persyaratan investasi. Artinya, akan ada lebih banyak lapangan pekerjaan yang menjadi kesempatan bagi angkatan kerja Indonesia untuk memiliki pendapatan yang layak dengan adanya UU ini.
"Kami menilai, UU Cipta Kerja dapat menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif. Khususnya pada industri UMKM, sehingga bisa bersaing di tingkat global," kata Sari.
Pengesahan UU Cipta Kerja dapat menekan masalah dan hambatan bagi industri. Selain itu, juga bisa menarik investasi yang bisa meningkatkan kapasitas industri UMKM nasional.
"Kami sebagai pengusaha berharap UU Cipta Kerja dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja. Dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respon cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)