Mahfud menembahkan, untuk mencegah praktik korupsi, salah satunya dengan mengatur ASN di lingkungan MA. Pasalnya, pemerintah tak memiliki kewenangan untuk memindahkan hakim.
"Kita atur hakim kan enggak bisa, memindah, mencopot, enggak boleh. Itu yang boleh hanya MA sendiri. Tetapi saya kira Sekjen, kepaniteraan ke bawah itu adalah ASN," ujarnya.
"Jadi kalau PDIP bisa mendukung ini, nanti kita regormasi itu, beberapa pasal saja. Seluruh ASN yang ada di berbagai lembaga negara, termasuk di MA itu rotasi dan promosinya ada di Kemenpan-RB. Kan bagus tuh," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)