Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

WFH Diperpanjang, Ini Jadwal Masuk PNS Selama Ramadhan

Giri Hartomo, Jurnalis · Senin 27 April 2020 08:14 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 27 620 2205292 wfh-diperpanjang-ini-jadwal-masuk-pns-selama-ramadhan-tBbEi4m8sF.jpg PNS (Foto: Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menetapkan jadwal dan jam kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Ramadan 1441 Hijriah ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam Surat Edarat Nomor 51 Tahun 2020, pelaksanaan tugas kedinasan pada Ramadhan 1441 Hijriah, baik di kantor maupun rumah (work from home) perlu disesuaikan jam kerjanya. Apalagi masa WFH bagi PNS diperpanjang.

Berikut adalah fakta mengenai jam kerja PNS selama Ramadhan yang dirangkum Okezone:

Baca juga: Jadwal Kerja PNS Selama Bulan Puasa

1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:

a. Senin-Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00

Waktu istirahat jam 12.00-12.30

b. Jumat jam kerja 08.00-15.30

Waktu istirahat jam 11.30-12.30

Baca Juga: Jadwal Kerja PNS Selama Bulan Puasa

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan kerja 6 hari kerja:

a Senin-Kamis dan Sabtu jam kerja 08.00-14.00

Waktu istirahat jam 12.00-12.30

b Jumat jam kerja 08.00-14.30

Waktu istirahat jam 11/30-12.30

Adapun jum jam kerja efektif instansi pemerintah pusat dan daerah melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan, minimal 32,5 jam per minggu.

Follow Berita Okezone di Google News

3. WFH diperpanjang hingha 13 Mei

Kementerian PANRB memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH bagi PNShingga 13 Mei 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020. Surat Edaran ini pengganti Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2020.

Baca Juga: Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadan Disesuaikan, Masuk Pukul 08.00 WIB Pulang 15.00 WIB

4. Pelayanan Publik Tidak Terganggu

Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan, dengan perpanjangan WFH PNS ini, pelayanan kepegawaian harus tetap berjalan sehingga instansi dan masyarakat tetap mendapat pelayanan yang semestinya.

"Pegawai yang WFH tetap bisa memberikan kontribusi dengan bekerja dari rumah, tetap beraktivitas dari rumah sesuai imbauan pemerintah," jelas dia dilansir dari laman BKN, Selasa (21/4/2020).

Melalui surat edaran Menteri PANRB nomor 50 tahun 2020, diatur juga keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik walau para PNS kerja dari rumah. Juga diatur penyesuaian sistem kerja pada kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini