SEMARANG - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pengetatan bagi calon pendatang usai mudik Lebaran Idul Fitri 1441 H. Warga yang tidak memiliki izin khusus atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, dilarang masuk dan dipaksa putar balik.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta masyarakat yang sudah terlanjur mudik untuk tidak nekat berangkat ke Jakarta. Kecuali, bagi yang telah memiliki izin dari tempat kerjanya masing-masing.
"Jangan ke Jakarta, sudah dikasih tahu kok. Kecuali mereka yang bekerjanya di kantoran, pasti pulangnya kemarin kan pakai izin," kata Ganjar saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa (26/5/2020).
Baca juga: Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta atau SIKM
Adanya aturan pengetatan itu, masyarakat tidak perlu balik ke Jakarta. Apalagi, Jakarta merupakan salah satu episentrum penyebaran Covid-19.
"Ketika di suatu tempat terjadi wabah, janganlah kamu mendekati daerah itu. Itu saja rumusnya. Yang nekat, ya Anda akan mendapatkan kondisi yang tidak nyaman," tegasnya.
Baca juga: Banyak Warga di Luar Jakarta yang Tidak Tahu SIKM
Sekadar diketahui, meski pemerintah melarang mudik, banyak warga Jawa Tengah yang bekerja di Jakarta maupun kota besar lain seperti Bodetabek nekat mudik. Mereka menggunakan berbagai cara agar bisa berlebaran di kampung halaman masing-masing.
Ganjar menyebutkan, kebocoran pemudik sudah terjadi cukup banyak. Lebih dari 600 ribu warga Jateng yang ada di Jabodetabek nekat mudik ke kampung halaman masing-masing tahun ini.
Follow Berita Okezone di Google News
(abp)