MEDAN - Seorang mahasiswa yang menjadi kurir 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, Aditya Warman alias Adit (23), dijatuhi hukuman ringan oleh majelis hakim.
Dia hanya dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan, dari tuntutan jaksa yang meminta agar Adit dihukum 20 tahun penjara.
Hukuman ringan ini dinilai tak pantas jika dibandingkan dengan dampak kerusakan yang timbul jika narkoba itu beredar. Dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 1 gram sabu-sabu, dampak kerusakannya bisa menyasar 20 ribu orang generasi muda.
Baca juga: Bocah Perempuan Tewas Diterkam Buaya saat Mandi di Kali
Baca juga: Kejar-kejaran dengan Polisi, 2 Pengedar Sabu Nyusruk
Vonis terhadap mahasiswa asal Tanjung Morawa, Delisersang, Sumatera Utara itu dibacakan dalam persidangan virtual lewat telekonfrensi video yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Deny L Tobing dari ruang sidang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 13 Oktober 2021 kemarin.
"Terdakwa terbukti bersalah secara tanpa hak menjadi kurir narkotika jenis sabu. Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman 15 tahun penjara," seperti tertulis dalam sistem penelusuran perkara Pengadilan Negeri Medan yang diakses, Jumat (15/10/2022).
Dikatakan Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Hal meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," tukasnya.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa perkara ini berawal pada Sabtu, 3 Juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB, saat terdakwa dihubungi Ilham (DPO) menyuruh terdakwa mengantarkan 20 kg sabu dengan upah Rp 100 juta.
Follow Berita Okezone di Google News