Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB Corona, Apa Bedanya dengan Lockdown?

Helmi Ade Saputra, Jurnalis · Selasa 07 April 2020 19:46 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 07 620 2195692 dki-jakarta-resmi-terapkan-psbb-corona-apa-bedanya-dengan-lockdown-PMRSi466bS.jfif Beda PSBB dan Lockdown (Foto: Okezone)
A A A

Di situasi pandemi COVID-19, kita menjadi sering mendengar kata-kata lockdown dan PSBB. Namun, apa sebenarnya pengertian lockdown dan PSBB?

Kita mulai dari lockdown. Sebagian orang mendesak Pemerintah Indonesia menerapkan lockdown dalam penanganan COVID-19. Tapi, apakah Anda sudah mengetahui apa itu lockdown?

Secara harfiah lockdown artinya dikunci. Jika digunakan pada masa pandemi COVID-19 bisa diartikan menutup akses masuk maupun keluar suatu daerah yang terdampak. Apakah lockdown ampuh menahan laju penyebaran COVID-19?

Salah satu negara yang menerapkan lockdown adalah China terhadap Povinsi Hubei dengan Wuhan sebagai ibu kotanya. Jika melihat dari Tiongkok, sepertinya memang ampuh. Menurut data Bloomberg per 19 Maret 2020, Provinsi Hubei melaporkan tidak ada kasus infeksi baru COVID-19.

(Baca Juga : PSBB untuk Melindungi Diri Tertular COVID-19 dari Orang Lain)

Lockdown mungkin ampuh menekan laju penyebaran COVID-19, karena masyarakat mau tidak mau harus dipaksa tetap di rumah selama diberlakukan lockdown. Semua toko ditutup begitu juga dengan kantor, sekolah, hingga tempat ibadah. Alhasil, penularan COVID-19 antar orang akan sulit terjadi.

Namun, lockdown ternyata juga menimbulkan beragam masalah baru. Dikutip dari NPR, Profesor Bidang Kedokteran Perawatan Kritis dari University of Toronto, dr Laura Hawryluck mengatakan bahwa banyak warga di Wuhan tidak sakit secara fisik, tetapi mereka mengalami gangguan kecemasan parah, perasaan terisolasi dan stres sejak diberlakukan lockdown.

(Baca Juga : Kerja 12 Jam Tanpa APD Lengkap, Perawat Muda Meninggal Dunia karena COVID-19)

Dikatakan dr Laura, stres yang dialami warga Wuhan merupakan akumulasi dari dari rasa takut tertular penyakit, rasa takut menularkan ke orang terdekat, dan kecemasan soal penghasilan yang lenyap tiba-tiba karena kehilangan pekerjaan. Tanpa lockdown pun, pandemi COVID-19 sudah memicu masalah mental yang cukup serius.

Selain berdampak terhadap kesehatan mental, lockdown juga memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan. Saat Provinsi Hubei mengalami lockdown, pemerintah setempat mengirim ribuan tenaga medis ke area tersebut untuk bisa menangani para pasien COVID-19 sebelum virus menyebar lebih jauh. Namun, akibatnya tenaga medis di daerah lain berkurang sehingga perawatan pasien COVID-19 daerah lain tak efektif.

(Baca Juga : Tung Desem Waringin Minum Minyak Kelapa untuk Obat Corona COVID-19)

Sementara itu, ada beberapa negara lain yang menerapkan lockdown, seperti Spanyol, Prancis, Denmark, Irlandia, Belanda, Belgia hingga Malaysia dengan dampak yang berbeda-beda.

Namun, ada juga negara yang tak menerapkan lockdown, seperti Korea Selatan dan Singapura. Kedua negara ini melakukan pencegahan dengan melakukan pemeriksaan massal terhadap warganya. Korea Selatan menjadi negara dengan jumlah pemeriksaan COVID-19 paling banyak di dunia. Korsel telah melakukan tes COVID-19 sekiranya terhadap 290.000 warganya.

(Baca Juga : Cegah Penyebaran COVID-19, Ini Daftar Larangan dalam Pelaksanaan PSBB)

Langkah ini ternyata efektif menekan angka penyebaran COVID-19. Karena, jika diketahui sejak dini, pasien positif COVID-19 tidak sempat menularkan ke orang lain.

Per 31 Maret 2020, berdasarkan data WHO jumlah kasus COVID-19 di Korea Selatan tak lebih dari 10 ribu, yakni 9.786 kasus. Korea Selatan menjadi salah satu negara yang dianggap WHO sukses mengendalikan laju COVID-19 dengan catatan 125 kasus.

Meski Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KCDC) melaporkan 50 kasus baru pada 6 April 2020 untuk pertama kalinya sejak 29 Februari dengan total korban meninggal 186 orang, Korsel masih dianggap sukses menekan laju penyebaran COVID-19.

Follow Berita Okezone di Google News

PSBB

Lalu apa itu PSBB? Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto akhirnya meneken Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 yang pada 3 April.

Permenkes berisi 19 pasal ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di dalam Permenkes ini dikatakan PSBB adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 untuk mencegah penyebaran.

(Baca Juga : WHO Sebut Lockdown Saja Tak Efektif Cegah Penularan Virus Corona)

Sehubungan dengan pelaksanaan PSBB dari Permenkes Nomor 9 tahun 2020 poin-poin berikut ini :

Pasal 13 - Pembatasan kegiatan

(1) Pelaksanaan PSBB meliputi :

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja

b. Pembatasan kegiatan keagamaan;

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

e. Pembatasan moda transportasi; dan

f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

(2) PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

(3). Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

(Baca Juga : Belajar dari Superspreader Corona di Berbagai Negara Episentrum, Masih Berani Mudik?)

(4) Pembatasan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

(5). Pembatasan kegiatan keagamaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

(6). Pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

(7). Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk :

a. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan

c. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga

(8). Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

(9). Pembatasan kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumanan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

(10). Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk :

a. Moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang

b. Moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk

(11) Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan kemanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundangan-undangan.

(Baca Juga : Larangan Sholat Jumat Dilanggar, Imam Ditangkap dan Jamaah Dikejar Sampai Atap)

Meski sama-sama meliburkan sekolah (Walau dengan syarat masa inkubasi), dalam hal pelaksanaan PSBB dan lockdown nampaknya terdapat perbedaan yang jelas. Jika lockdown masyarakat benar-benar dipaksa tidak keluar rumah.

Sedangkan PSBB, masyarakat masih bisa keluar rumah dalam kondisi seperti yang dianjurkan pemerintah. Dalam kebijakan PSBB lebih ditekankan membatasi jumlah orang di luar rumah dan menjaga jarak fisik atau physical distancing.

Sampai saat ini, DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang akan menerapkan PSBB. Hal ini setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi mengeluarkan surat keputusan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Surat bernomor HK.01.07/Menkes/239/2020 itu ditandatangani pada Selasa 7 April 2020.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini