JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menetapkan jadwal dan jam kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Ramadan 1441 Hijriah ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam Surat Edarat Nomor 51 Tahun 2020, pelaksanaan tugas kedinasan pada Ramadhan 1441 Hijriah, baik di kantor maupun rumah (work from home) perlu disesuaikan jam kerjanya. Apalagi masa WFH bagi PNS diperpanjang.
Berikut adalah fakta mengenai jam kerja PNS selama Ramadhan yang dirangkum Okezone:
Baca juga: Jadwal Kerja PNS Selama Bulan Puasa
1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:
a. Senin-Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00
Waktu istirahat jam 12.00-12.30
b. Jumat jam kerja 08.00-15.30
Waktu istirahat jam 11.30-12.30
Baca Juga: Jadwal Kerja PNS Selama Bulan Puasa
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan kerja 6 hari kerja:
a Senin-Kamis dan Sabtu jam kerja 08.00-14.00
Waktu istirahat jam 12.00-12.30
b Jumat jam kerja 08.00-14.30
Waktu istirahat jam 11/30-12.30
Adapun jum jam kerja efektif instansi pemerintah pusat dan daerah melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan, minimal 32,5 jam per minggu.
Follow Berita Okezone di Google News