JAKARTA - Di saat merayakan Idul Fitri sejumlah pekerja lepas, termasuk tenaga kesehatan, ada yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan, mengalami pemotongan gaji.
Sejumlah perawat yang bekerja dengan status Tenaga Harian Lepas (THL), misalnya harus merayakan lebaran tahun ini tanpa mendapat THR.
Berikut adalah fakta mengenai THR tenaga medis yang dirangkum Okezone:
1. Tak ada THR dari Pemprov
Mohamad Fadly Mahardika, akrab disapa Fadly, yang sejak tahun 2017 berstatus sebagai THL perawat di sebuah puskesmas di Tangerang, Banten.
Fadly mengaku mendapat gaji sebesar Rp3,9 juta per bulannya. Tapi tidak pernah menerima THR dari Pemerintah Provinsi.
Dirinya mengaku mendapat THR dari sumbangan rekan kerja pegawai negeri sipil (PNS) lainnya atau pihak puskesmas.
"Saya hanya [menerima THR] dari puskesmas saja di tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp150 ribu, 2019 sebesar 200 ribu, dan 2020 sebesar Rp400 ribu," kata Fadly dilansir dari ABC.net.
2. Gaji di Bawah UMR
Seorang perawat di sebuah puskesmas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Satya (bukan nama sebenarnya) juga belum pernah menerima THR. Padahal, ia mengaku jika beban pekerjaannya meningkat di tengah pandemi covid-19.
Selain bertugas di puskesmas, Satya dan juga 20 perawat lainnya, bergantian menjaga posko covid-19 untuk bersiap menangani pasien yang tertular virus corona.
Sebagai seorang perawat THL di Jawa Tengah, gaji Satya per bulan adalah Rp1,3 juta, atau Rp47.500 per hari. Jumlah ini masih di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini, yaitu Rp1,7 juta.
Follow Berita Okezone di Google News